REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai badan hukum publik yang fokus terhadap implementasi tata kelola yang baik atau good governance, BPJS Kesehatan senantiasa menyelenggarakan program JKN-KIS berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Tata kelola yang baik berhasil membawa BPJS Kesehatan meraih opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) enam kali secara berturut-turut sejak tahun 2014 sampai dengan 2019.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperoleh predikat sangat baik melalui assesment oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2018. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan pun menjadi salah satu dari 50 instansi paling patuh 100 persen dalam hal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2020.
“Tentu yang saat ini menjadi tantangan adalah bagaimana seluruh stakeholder yang ada dalam ekosistem Program JKN-KIS juga dapat menerapkan tata kelola yang baik untuk keberhasilan program ini. Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diharapkan melalui Perpres tersebut akan semakin mematangkan sistem tata kelola yang berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan JKN,” kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso dalam webinar, Jumat (10/7).
Kemal juga memaparkan dalam penerapan tata kelola yang baik, BPJS Kesehatan memanfaatkan penerapan teknologi dan sistem informasi secara end-to-end dan terintegrasi. Misalnya dimulai dari proses rekrutmen peserta, pengumpulan iuran hingga pengajuan dan pembayaran klaim. Sistem yang digunakan adalah berbasis aplikasi web dan juga aplikasi mobile yang datanya dikelola secara terpusat di Data Center BPJS Kesehatan.
“Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi juga berperan sebagai enabler yang mampu memangkas aktivitas birokrasi yang dirasa rumit namun tetap transparan dan memenuhi aspek good governance. Selain itu BPJS Kesehatan telah membangun ekosistem teknologi informasi yang mengintegrasikan layanan untuk peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan, layanan perbankan, dan operasional kantor cabang di seluruh Indonesia,” tambah Kemal.
Contohnya dalam proses pendaftaran peserta, sistem BPJS Kesehatan telah terintegrasi dengan beberapa stakeholder kaitannya terhadap validasi data seperti Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Sosial dan lainnya. Dengan adanya integrasi by system tersebut, maka integritas dan validitas data dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel.
Kemal menambahkan dalam pengelolaan iuran, sistem BPJS Kesehatan juga telah terintegrasi dengan lembaga keuangan seperti Bank, perusahaan financial technology (fintech), serta lebih dari 694 ribu kanal pembayaran Payment Point Online Bank (PPOB) mulai yang ada di kota hingga ke pelosok desa, termasuk juga pembayaran secara online melalui berbagai situs atau aplikasi e-commerce. Bahkan saat ini Peserta JKN-KIS dapat melakukan pembayaran secara mobile melalui aplikasi Mobile JKN.
BPJS Kesehatan juga bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan aset data dalam Program JKN-KIS terjamin serta adanya pelindungan informasi dan transaksi elektronik. Kemananan data juga mencakup data perorangan yang spesifik, kompleks dan bervariasi, seperti riwayat kesehatannya, rekam medik, pernah berobat ke mana saja juga dimiliki BPJS Kesehatan karena berkaitan dengan verifikasi pembayaran klaim.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo, mengungkapkan tantangan pengelolaan JKN khususnya milenial adalah bagaimana kecepatan pada layanan. Pemanfaatan teknologi informasi akan mendukung hal tersebut.
“Apa yang dikembangkan BPJS Kesehatan, mitra kerja sudah sangat baik khususnya dalam memanfaatkan teknologi informasi. Milenial tidak akan hengkang, pelayanan lebih cepat dan praktis, sehingga kesadaran dan gotong royong bagi semua kalangan masyarakat akan terbangun,” kata Yustinus.
Yustinus menekankan gotong royong seluruh masyarakat ini sangat penting, ia mencontohkan misalnyauntuk pelayanan cuci darah. Menurutnya rata-rata pasien cuci darah dalam 1 tahun mengakses 55 kali pelayanan, jika diasumsikan dalam 1 kali akses membutuhkan biaya sekitar Rp 1 juta, maka dalam setahun biaya yang dikeluarkan untuk 1 pasien cuci darah Rp 55 juta. Jika dibandingkan dengan iuran yang disetorkan, misalnya kelas 3 diakumulasi selama 1 tahun hanya membayar iuran Rp 306 ribu. Jika peserta ada di kelas 1 hanya menyetorkan Rp 1,8juta untuk biaya pelayanan cuci darah sebesar Rp 55 juta.
Deputi Pengawasan Bidang Polhukam PMK BPKP Iwan Taufiq Purwanto, mengatakan dukungan teknologi informasi diperlukan misalnya untuk menjaga data peserta valid, mempermudah akses layanan kesehatan, pembayaran iuran, juga jika diperuntukan untuk hal pengawasan.
“Ini sejalan dengan salah satu yang menjadi rekomendasi kami adalah terkait dengan data kepesertaan yang harus diupayakan dilakukan cleansing data. Serta optimalisasi penagihan iuran peserta PBPU. Kami pun mendorong tata kelola bagi mitra BPJS Kesehatan juga harus dioptimalkan,” kata Iwan.