REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China akan mengambil tindakan timbal balik atas pemberlakuan sanksi oleh Amerika Serikat (AS) kepada pejabat senior China terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Muslim Uighur. Beijing menggambarkan sanksi baru AS sangat merugikan bagi hubungan kedua negara.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian mengatakan, keputusan AS merupakan gangguan serius dalam urusan dalam negeri China. Dia mendesak AS untuk mencabut keputusan tersebut atau China akan mengambil tindakan tegas.
"Sehubungan dengan tindakan yang salah ini, Cina akan memberlakukan tindakan timbal balik pada pejabat dan organisasi AS yang telah menunjukkan perilaku mengerikan tentang hak asasi manusia sehubungan dengan urusan Xinjiang," kata Zhao.
Washington memberlakukan sanksi terhadap Sekretaris Partai Komunis di Xinjiang, Chen Quanguo, anggota Politbiro Cina, dan tiga pejabat lainnya. Sanksi Washington dijatuhkan di bawah Global Magnitsky Act, yang memungkinkan Pemerintah AS untuk menargetkan pelanggar hak asasi manusia di seluruh dunia dengan membekukan aset mereka di AS, melarang perjalanan ke AS dan melarang orang Amerika melakukan bisnis dengan mereka.
Sanksi juga dijatuhkan kepada wakil sekretaris badan legislatif regional Zhu Hailun, Kongres Rakyat Xinjiang Wang Mingshan, direktur dan sekretaris Partai Komunis Biro Keamanan Umum Xinjiang, dan mantan sekretaris partai biro, Huo Liujun. Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengatakan, Washington juga melarang keluarga dekat Chen, Zhu, dan Wang melakukan perjalanan ke AS.
Senator Republik, Marco Rubio menyerukan sanksi atas penindasan warga Uighur. Dia mengatakan sanksi tersebut telah lama tertunda dan diperlukan lebih banyak langkah untuk memberikan sanksi terhadap China atas penindasan terhadap warga Uighur.