Sabtu 11 Jul 2020 00:28 WIB

Disindir Kartika Putri Soal Tagihan Listrik, Ini Kata PLN

Artis Kartika Putri mengeluhkan soal tagihan listrik rumahnya yang melonjak.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Dua pekerja memperbaiki partisi Kantor PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Gambir, Jakarta, ilustrasi. Konsumen PLN masih mengeluhkan lonjakan tagihan rekening listrik.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Dua pekerja memperbaiki partisi Kantor PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Gambir, Jakarta, ilustrasi. Konsumen PLN masih mengeluhkan lonjakan tagihan rekening listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) menindaklanjuti keluhan artis Kartika Putri mengenai laporan lonjakan tagihan rekening listrik, pada Jumat (10/7). PLN telah menerima keluhan terkait tagihan listrik Kartika Putri yang diunggah pada fitur Instagram Stories akun @kartikaputriworld.

Melalui Instagram Stories tersebut, Kartika Putri mengeluhkan tagihannya melonjak dan meminta penjelasan dari PLN. Menanggapi hal itu, Contact Center PLN 123 melalui akun Instagram @pln123_official langsung menghubungi Kartika Putri melalui direct message (DM) Instagram dan pihak PLN langsung mendatangi Rumah Pelanggan.

Baca Juga

Setelah dilakukan pengecekan, pihak PLN menjelaskan bahwa tagihan listrik Kartika Putri tersebut melonjak dikarenakan ada akumulasi tagihan dari bulan Mei dimana pada bulan tersebut PLN melakukan pembacaan rata-rata 3 bulan karena Pandemi Covid 19 dan tagihan bulan Juni 2020 beserta biaya keterlambatan.

Aji Lesmana, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulungan mengatakan telah melakukan pengecekan terhadap sistem perhitungan yang dimiliki PLN dan hasilnya perhitungan tersebut sesuai dengan hasil pencatatan Stand Meter yang ada di rumah Pelanggan.

“Tagihan sebesar Rp 16.964.705 ialah tagihan rekening listrik untuk bulan Mei dan Juni 2020 beserta biaya keterlambatan. Untuk angka stand meter pelanggan sudah sesuai dengan pembacaan petugas yang diinput di sistem,” ujar Aji, dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Dia menjelaskan pembayaran tagihan rekening listrik melewati tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 20 setiap bulannya, namun tagihan rekening bulan berikutnya telah terbit, maka otomatis tagihan yang belum dibayar akan terakumulasi.

Kartika Putri yang sebelumnya menyampaikan Keluhan telah menerima penjelasan PLN. “Terima kasih untuk penjelasan PLN , kami sudah memahami dan clear, untuk masyarakat jika mempunyai permasalahan terkait listrik bisa langsung hubungi Call Center PLN 123”, tutur Kartika Putri.

Dia menghimbau kepada pelanggan, untuk menghindari sanksi atas keterlambatan pembayaran tagihan listrik bulanan pelanggan dapat melakukan pembayaran tagihan mulai awal bulan setelah rekening listrik bulanan terbit hingga batas akhir pembayarannya di tanggal 20 setiap bulannya.

Demi keamanan dan kenyamanan, pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123, maupun Virtual Assistant PLN via website www.pln.co.id untuk mendapat pelayanan terbaik dari PLN.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement