REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Kanwil Kemenkum-HAM Jabar menggelar razia di Lapas Kelas 2A Banceuy, Jl Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (9/7), malam. Dalam razia yang melibatkan tim gabungan internal tersebut petugas menyita sejumlah barang yang dilarang berada di kamar sel narapidana (napi). Lapas Banceuy merupakan lapas khusus napi narkoba.
Barang yang disita mulai dari telepen genggam, power bank, charger telepon genggam, senjata tajam rakitan, hingga peralatan lainnya. "Ada sebanyak 50 barang yang kita sita dari para warga binaan (napi)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris dalam keterangannya, Jumat (10/7).
Razia yang melibatkan puluhan petugas Lapas tersebut, kata Aris, dimulai Kamis malam hingga dini hari. Saat razia, kata dia, para warga binaan tengah berada di selnya masing-masing dan kemudian dikumpulkan.
Seluruh kamar sel, kata dia, tak luput dari pemeriksaan petugas.Selama razia berlangsung, imbuh dia, situasi terkendali dan warga binaan kooperatif."Ponsel yang berhasil kita sita sebanyak 43 unit. Power bank enam unit, charger ponsel 45 unit, senjata tajam rakitan 50 unit, dan sejumlah barang yang dilarang ada di dalam sel," ujar dia.
Banyaknya telepon genggam yang disita, kata Aris, diduga digunakan warga binaan untuk mengendalikan bisnis narkoba. Keberadaan telepon genggam di dalam sel, kata dia, akan ditindaklajuti oleh internal.
Napi yang kedapatan menyimpan alat komumikasi akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Demikian juga jika ada oknum petugas lapas yang terlibat membantu memasukan barang tersebut sanksi tegas akan diberlakukan." Barang sitaan akan kita musnahkan. Sedangkan pemiliknya dikenakan sanksi," kata dia.
Menurut Aris, razia digelar sebagai langkah antisipasi pencegahan peredaran narkotika dari dalam lapas. Ia mengatakan, razia seperti ini akan terus dilakukan secara deteksi dini di internal lapas." Razia seperti ini sebenarnya sering kita lalukan. Kami akan terus melalukan langkah ini sebagai upaya antisipasi," tutur dia.