Sabtu 11 Jul 2020 08:41 WIB

Ada Upaya Melemahkan Pengawasan Pemerintah terhadap BUMN

Kehadiran pejabat pemerintah sebagai komisaris BUMN harusnya disikapi positif.

Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Masyarakat Pemerhati Pangan (Mappan) Indonesia Wignyo Prasetyo mensinyalir ada usaha terstruktur melepaskan pengawasan pemerintah terhadap BUMN oleh pihak-pihak tertentu dengan memakai isu polemik penunjukkan komisaris di BUMN dari unsur pemerintah. Polemik ini awalnya dinyatakan oleh anggota Ombudsman Alamsyah Saragih beberapa waktu lalu.

"Resistensi penempatan personel dari unsur pemerintah di tubuh BUMN ini begitu kuat. Kita juga harus cermat, sepertinya ada usaha terstruktur melepaskan pengawasan pemerintah terhadap instrumen negara seperti BUMN," ungkap Wignyo dalam siaran persnya Jumat (10/7).

Baca Juga

"Ini bagian dari pelemahan peran negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ucapnya menambahkan.

Bahkan Wignyo menegaskan isu penempatan wakil pemerintah sebagai komisaris dipakai untuk upaya liberalisasi BUMN. Arahnya lanjut dia, yakni dengan menempatkan unsur swasta dalam semua jabatan komisaris di BUMN.

"Saya rasa dibalik polemik ini ada yang ingin mencoba-coba menggulirkan wacana liberalisasi BUMN dengan cara menempatkan semua komisaris BUMN dari unsur swasta. Ya kita lihat saja arahnya akan kemana,” paparnya.

Wignyo menilai kehadiran pejabat pemerintah sebagai komisaris BUMN harusnya disikapi positif, hal ini tak lain untuk memaksimalkan pengawasan kepentingan negara dan juga rakyat. Apalagi penempatan tersebut dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah yang merupakan pemegang saham.

“Penunjukkan komisaris dari pejabat pemerintah di BUMN adalah untuk memastikan kepentingan pemegang saham yakni pemerintah. Maka kewenangannya didelegasikan kepada pejabat pemerintah yang ditugaskan untuk menempati posisi komisaris,” papar Wignyo.

Wignyo menilai bahwa penempatan pejabat pemerintah sebagai komisaris di sejumlah BUMN dinilai tidaklah menyalahi aturan selama memiliki kompetensi. Selain itu pejabat pemerintah juga mempunyai sistem kerja komando yang patuh dan loyal terhadap atasannya, termasuk negara.

“Komisaris dari pejabat pemerintah ini sangat penting untuk mengawasi kepentingan negara secara maksimal sehingga nantinya peran BUMN benar-benar dapat bermanfaat buat rakyat banyak. Apalagi pejabat pemerintah mempunyai sistem kerja komando, dimana mereka sangat loyal terhadap atasannya atau negara,” jelasnya.

Sementara itu pengamat kebijakan publik Yasef Firmansyah menilai penempatan wakil pemerintah dalam posisi komisaris untuk menjamin keberpihakan BUMN pada kepentingan pemenuhan barang publik yang tepat, tersedia dan terjangkau.

“Justru penempatan ini bisa di pakai untuk meng-harmoniskan program pemerintah dengan peran BUMN dalam tugas tugas tertentu, misalnya penyediaan listrik subsidi, pupuk subsidi, BBM subsidi dan lain lain,” kata Yasef saat dihubungi, Jumat (10/7).

Yasef menyampaikan wakil pemerintah yang ditempatkan di BUMN juga harus sesuai dengan tugasnya di instansi pemerintah, baik terkait aspek keuangan maupun aspek teknis. Sehingga pemerintah sebagai pemegang saham di BUMN dapat terawasi kepentingannya dengan baik dan benar melalui wakilnya yang ditempatkan sebagai komisaris.

Yasef pun merasa heran atas sikap Ombudsman yang mempermasalahkan penempatan pejabat pemerintah di tubuh BUMN. Ia menilai seharusnya Ombudsman lebih fokus bagaimana menjaga kualitas pelayanan negara terhadap publik.

“Ombudsman ini sejatinya didirikan untuk menjaga kualitas pelayanan negara terhadap publik. Kekhawatiran Ombudsman wakil pemerintah yang menjabat sebagai komisaris bakal mengganggu fungsi ASN di birokrasi negara tak beralasan. Sepertinya dia lupa bahwa tugas pokok pemerintah adalah menjamin pelayanan publik itu diterima di masyarakat. Salah satunya mengawal instrumen negara termasuk BUMN untuk menyediakan barang publik,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement