REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kejaksaan Agung (Kejagung) Malaysia telah meminta Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan penyelidikan terhadap Al Jazerra. Permintaan penyelidikan tersebut terkait video dokumenter Locked Up In Malaysia’s Lockdown tentang penanganan pekerja migran yang dinilai bermuatan fitnah.
Kepala PDRM Irjen Pol Abdul Hamid Bador mengemukakan hal itu dalam jumpa pers di Kantor PDRM Bukit Aman Kuala Lumpur, Jumat (10/7). Abdul Hamid mengatakan laporan dokumenter tersebut jelas mencetuskan rasa tidak senang dan mengundang kemarahan orang banyak.
"Negara mempunyai undang-undang dan ia amat mudah dipatuhi demi menjaga keharmonian masyarakat Malaysia yang mempunyai pelbagai agama dan suku," katanya.
Dia mengatakan PDRM mendukung prinsip kebebasan media yang bertanggung jawab namun laporan tersebut telah menimbulkan kemarahan orang banyak.
Sebelumnya sebanyak enam kru Stasiun Televisi Al Jazeera Kuala Lumpur bersama tujuh pengacara hadir ke Kantor PDRM Bukit Aman untuk dimintai keterangan mulai pukul 08:30 hingga sore hari. Mereka memberi keterangan kepada Unit Unit Investigasi Kriminal Rahasia (USJT) Departemen Investigasi Kriminal.
Enam staf tersebut terdiri dari kepala biro, editor, wartawan dan jurukamera serta mereka yang terlibat dalam menerbitkan film dokumenterLocked Up In Malaysia's Lockdown. Saat ditemui di PDRM pengacara Al Jazerra Hisyam Teh Poh Teik mengatakan Al Jazeera akan bekerja sama penuh denganPDRM berhubungan penyelidikan terhadap isu video dokumenter itu.
Hisyam membenarkan pihak Al Jazeera turut membuat satu laporan polisi di Polsek / Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Dang Wangi setelah menerima pelbagai ancaman. "Mereka bimbang dengan beberapa ancaman yang diterima melalui pelbagai medium termasuk melalui online melalui komen-komen di media sosial. Mereka lapor karena bimbang dengan keselamatan diri masing-masing," katanya.