Sabtu 11 Jul 2020 09:18 WIB

Kekhususan Rasulullah dalam Menikah

Para pendamping hidup Rasulullah adalah wanita pilihan.

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Muhammad Hafil
Kekhususan Rasulullah dalam Menikah. Foto: Rasulullah SAW (ilustrasi)
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Kekhususan Rasulullah dalam Menikah. Foto: Rasulullah SAW (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Kehidupan rumah tangga Rasulullah SAW memang istimewa. Para pendamping hidup Rasulullah adalah perempuan pilihan. Akhlak mereka unggul.

Dan, keterpilihan ummul mukminin, demikian sering disebut adalah sebuah risalah suci. Hal ini pula yang menempatkan istri Rasulullah berada di posisi yang mulia. ”Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa.” (QS al-Ahzaab [33] :32)

Baca Juga

Al-Hafidz al-Iraqi menyebut jumlah istri Nabi, yakni 12 orang. Pendapat lain mengatakan 11. Selisih jumlah ini disebabkan oleh status Mariyah al-Qibthiyah.

Apakah, perempuan yang berasal dari Mesir itu diposisikan sebagai istri ataukah budak yang peristri (malak yamin). Mayoritas sepakat keseluruhan berjumlah 11.

Dengan perincian, enam berasal dari suku Quraisy, yaitu Khadijah binti Khuwailid, Suadah binti Zam'ah, Aisyah binti Abu Bakar, Khafshah binti Umar bin Khatab, Ummu Salamah, dan Ummu Habibah. Sedangkan istri yang berasal dari luar suku Quraisy ada empat, yaitu Zainab binti Jahsy, Juwairiyyah binti al-Harits, Zainab binti Khuzaimah, dan Maimunah binti al-Harits. Sedangkan istri non-Arab ialah Shafiyyah binti Huyay.

Praktik pernikahan yang dijalani oleh Rasulullah adalah kekhususan yang terbatas. Hanya Nabi SAW yang boleh melakukannya. Ini seperti ditegaskan dalam ayat, “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri- istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki, yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu. Dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin.” (QS al-Ahzab [33] 50)

Ibnu al-Qayim menambahkan, Rasulullah pernah meminang sejumlah wanita. Tetapi, pinangan itu tidak berujung pada pernikahan. Di antara nama perempuan yang batal dinikahi Rasulullah itu ialah Sana as-Sulamiyyah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement