Sabtu 11 Jul 2020 09:37 WIB

Hakim Putuskan Hagia Sophia Jadi Masjid, Ini Dasar Hukumnya

Ada dasar hukum yang membuat hakim memutuskan Hagia Sophia jadi masjid.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Hakim Putuskan Hagia Sophia Jadi Masjid, Ini Dasar Hukumnya. Foto: Seorang lelaki berdoa di depan Museum Hagia Sophia di Istanbul, Turki, 10 Juli 2020. Pengadilan administrasi tertinggi Turki pada 10 Juli 2020 memutuskan bahwa museum yang dulunya sebuah masjid yang dibangun di katedral dapat diubah menjadi masjid lagi dengan menganilasinya. status sebagai museum.
Foto: EPA-EFE/ERDEM SAHIN
Hakim Putuskan Hagia Sophia Jadi Masjid, Ini Dasar Hukumnya. Foto: Seorang lelaki berdoa di depan Museum Hagia Sophia di Istanbul, Turki, 10 Juli 2020. Pengadilan administrasi tertinggi Turki pada 10 Juli 2020 memutuskan bahwa museum yang dulunya sebuah masjid yang dibangun di katedral dapat diubah menjadi masjid lagi dengan menganilasinya. status sebagai museum.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA --  Pengadilan tinggi Turki kemarin menolak dekrit Kabinet 1934 yang mengubah Hagia Sophia di Istanbul menjadi museum. Sehingga jalan untuk menjadi masjid terbuka lebar. 

Dilansir di gulf-times.com, Sabtu (11/6) sejak dekrit keluar 85 tahun yang lalu umat Islam berhenti menggunakan Hagia Shopia sebagai masjid.

 

Sebuah LSM di Istanbul, Layanan Yayasan Permanen untuk Asosiasi Artefak dan Lingkungan Bersejarah, telah mengajukan petisi di Dewan Negara yang meminta pembatalan keputusan untuk mengubah Hagia Sophia menjadi museum setelah menjadi masjid selama hampir 500 tahun.

 

Pengadilan mendengar argumen para pihak pada sidang 2 Juli sebelum mengeluarkan keputusannya. Menurut putusan pengadilan penuh, Hagia Sophia dimiliki oleh sebuah yayasan yang didirikan oleh Sultan Ottoman dan diperuntukkan kepada masyarakat sebagai sebuah masjid.

 

Keputusan mengatakan bahwa dalam akta Hagia Sophia didefinisikan sebagai masjid dan ini tidak dapat diubah secara hukum. Siapa pun tidak dapat melarang masyarakat untuk menggunakan hak dan memanfaatkan peninggalan bangunan kuno ini sebagai masjid.

 

"Tidak mungkin secara hukum untuk menggunakan bangunan itu selain masjid, seperti yang didefinisikan dalam akta tersebut," kesimpulan pengadilan.

 

Di bawah Kekaisaran Bizantium, Hagia Sophia telah digunakan sebagai gereja selama 916 tahun. Pada tahun 1453, setelah Kekaisaran Ottoman menaklukkan Istanbul, kota itu diubah menjadi masjid oleh Sultan Mehmet II, juga dikenal sebagai Sang Penakluk.

 

Hagia Sophia adalah sebuah harta karun arsitektur dunia yang tak tertandingi, melakukan pemugaran selama era Ottoman, termasuk penambahan menara azab oleh arsitek terkenal Mimar Sinan.

 

Di bawah Republik Turki, pada tahun 1935 menjadi sebuah museum. Dalam beberapa tahun terakhir para pemimpin Turki menyerukan penggunaannya sebagai masjid lagi dan mengizinkan pembacaan Al-Qur'an di sana pada acara-acara khusus.

 

Presiden Tayyip Erdogan menyatakan Hagia Sophia terbuka untuk ibadah umat Muslim sebagai masjid kemarin, (10/6) setelah putusan pengadilan. Erdogan membuat pengumuman hanya satu jam setelah putusan pengadilan diturunkan, mengesampingkan peringatan internasional untuk tidak mengubah status monumen.

"Keputusan itu diambil untuk menyerahkan pengelolaan Masjid Ayasofya kepada Direktorat Urusan Agama dan membukanya untuk ibadah," kata keputusan yang ditandatangani oleh Erdogan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement