Sabtu 11 Jul 2020 11:43 WIB

Komnas HAM Desak Kapolri Usut Saksi Dianiaya Polisi

Kapolri harus menindak pelaku penyiksaan di Polsek Percut Sei Tuan secara hukum.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Komnas HAM meminta kasus penganiayaan saksi oleh Polsek Percut Sei Tuan diusut Polri (ilustrasi).
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Komnas HAM meminta kasus penganiayaan saksi oleh Polsek Percut Sei Tuan diusut Polri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Idham Azis,segera memproses hukum oknum polisi yang menjadi pelaku kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan di dalam tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Sumatra Utara.

"Agar penyiksaan dalam tahan polisi tidak terus berulang, Kapolri harus menindak pelaku penyiksaan di polsek tersebut secara hukum, serta menindak atasan langsung dari pelaku penyiksaan itu," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7).

Amir menilai, pemaksaan pengakuan dalam rangka mendapatkan keterangan saat pemeriksaan oleh aparat hukum bertentangan dengan norma HAM. Dia mengatakan, perbuatan penyiksaan semacam itu dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.

"Berdasarkan Undang-undang itu, setiap orang yang melakukan penyiksaan bisa dipidana," ujar Amir.

Dia menegaskan, tindakan penyiksaan tidak dapat ditoleransi. Agar peristiwa serupa tidak berulang, Komnas HAM mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan Komisi I DPR segera mengambil langkah-langkah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (OPCAT), untuk memperkuat implementasi UU Nomor 5 Tahun 1998.

Hal ini terjadi kurang dari dua pekan setelah Kepolisian Indonesia memperingati hari ulang tahunnya yang ke-74. Dalam upacara di tingkat pusat yang dilaksanakan diGedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7/2020), dia berpesan agar setiap polisi agar terus bekerja maksimal dan profesional dalam melayani masyarakat.

Pada kesempatan itu, sebagai inspektur upacara, Aziz berkata,"Dalam kesempatan ini juga mohon maaf kepada masyarakat Indonesia apabila masih ada kinerja atau hal-hal yang belum bisa membuat ekspektasi masyarakat senang sama Polri."

Diberitakan sebelumnya, seorang tukang bangunan bernama Sarpan (57) mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.

Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.

Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa mengakui dia pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan itu.

Akan tetapi, dia tetap saja diintimidasi oknum polisi dengan harapan mengakui jika ia pelaku pembunuhan. Sementara, untuk pelaku berinisial A (27) sudah diamankan pascakejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.

Polda sumut kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan itu. Dalam proses penyelidikan itu, Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Komisaris Otniel Siahaan, dicopot dari jabatannya. Selain itu, delapan orang personel Polsek Percut Sei Tuan juga ditarik ke Polrestabes Medan untuk disidang disiplin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement