Sabtu 11 Jul 2020 16:24 WIB

Kemenkop Terbitkan Permen Lembaga Pembiayaan Khusus Koperasi

Dalam Permen baru syarat untuk mendapat pembiayaan khusus dipangkas menjadi tiga.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Permenkop tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2020 nomor 673, untuk menggantikan Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2019.

Salah satu perubahan penting dalam Permenkop yang baru, yakni terkait syarat mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM. Dalam Permenkop sebelumnya disebutkan, proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pinjaman atau pembiayaan membutuhkan 16 syarat. Sedangkan dalam Permenkop baru syarat tersebut telah dipangkas menjadi hanya tiga syarat.

Baca Juga

“Proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai pencairan pinjaman atau pembiayaan berubah drastis dari 16 proses yang rigid menjadi hanya tiga proses saja. Meliputi penilaian legalitas, repayment capacity dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan melalui siaran pers pada Sabtu, (11/7).

Prof Rully mengatakan, aturan tersebut merupakan Permenkop transformasi Badan Layanan Umum (BLU) pertama yang langsung merespons situasi pandemi Covid-19 dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional. “Khusus dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dalam kondisi wabah Covid-19, MenKopUKM dapat mengupayakan subsidi bunga, subsidi penjaminan, subsidi asuransi, dan/atau bantuan pemerintah lainnya melalui Kementerian Keuangan,” jelasnya.