REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, Sumatra Barat bekerjasama dengan Polres 50 Kota meringkus perampas kendaraan bermotor dengan modus menjual knalpot sepeda motor kepada korban. "Pelaku kami tangkap di depan Polres 50 Kota pada Kamis (9/7)," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Abdul Kadir Jailani di Parit Malintang, Sabtu (11/7).
Dia mengatakan, peristiwa perampasan tersebut berawal saat korban, yaitu Rahmat (18 tahun) ingin mengganti knalpot motornya di Pariaman. Namun, korban bertemu tersangka yaitu DA (22) yang menawarkan suku cadang kendaraan yang sedang dicari oleh korban.
Keberadaan suku cadang tersebut disebutkan berada di rumah tersangka, sehingga DA meminta korban mengikutinya menuju ke rumahnya yang diarahkannya ke Kecamatan Padang Sago, Padang Pariaman.
Saat itu, menurut Abdul, tersangka bersama rekannya menggunakan mobil Xenia yang juga hasil curian di Kota Pekanbaru, Riau. "Tiba di Nagari Batu Kalang, Padang Sago tersangka memaksa korban turun dari sepeda motornya dan langsung melarikannya dengan kencang," katanya.