Sabtu 11 Jul 2020 16:55 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ban Mobil Pakai Karung Pasir

Kedua pelaku adalah K (41 tahun), dan AS (26) yang ditangkap di Kawasan Purus II.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku pencurian (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pelaku pencurian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus pencurian ban mobil dengan menggunakan karung pasir di Jalan Veteran. "Laporan kasus ini kami terima pada 6 Juni 2020, dan langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diamankan dua pelaku," kata Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Kota Padang, Sabtu (11/7).

Kedua pelaku tersebut adalah K (41 tahun), dan AS (26) yang diamankan di kawasan Purus II Kecamatan Padang Barat pada Jumat (10/7). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian disertai pemberatan dan telah diamankan di Mapolresta Padang.

Awalnya petugas mengamankan tersangka K, lalu setelah melakukan interogasi didapatkan nama tersangka AS. Perbuatan yang menjerat kedua tersangka itu karena diduga nekat mencuri ban mobil yang sedang terparkir di Albani Car Audio salah satu bengkel audio mobil.

Hal itu dilakukan dengan cara membuka ban mobil yang sedang parkir dalam toko, kemudian menggunakan karung pasir sabagaiganti kedudukan ban tersebut. Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapati mobilnya tidak lagi mempunyai ban dengan karung pasir sebagai penggantinya.

Mendapati hal tersebut korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Padang Barat dengan nomor: LP/121/B/VII/2020 tertanggal 6 Juni 2020. Dari penangkapan kedua tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti ban mobil sebanyak delapan unit.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat buah karung pasir yang dijadikan sebagai pengganti ban mobil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement