REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keberhasilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) mengekstradisi buronan korupsi Maria Pauline Lumowa dari Serbia, patut diapresiasi. Namun, Indonesia Carruption Watch (ICW) mengingatkan masih ada sekitar 40-an buronan otoritas hukum di Indonesia yang masih berada di luar negeri.
“ICW meminta agar Kemenkumham tidak terlalu larut dalam glorifikasi (bangga berlebihan) atas keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers, Sabtu (11/7).
ICW pun masih memberikan nilai merah kinerja Kemenkumham dalam upaya memperbaiki sistem keimigrasian. Pasalnya, sistem keimigrasian masih memberi peluang para buronan, keluar masuk wilayah hukum Indonesia tanpa terdeteksi.
“Misalnya, Januari 2020 lalu, dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Kurnia.
Tak hanya kasus Harun Masiku, Kemenkumham juga punya catatan terkait buronan Djoko Tjandra yang bisa kembali ke Indonesia, bahkan membuat KTP Elektronik.
Selain dua contoh tersebut, ICW juga mencatat masih ada sekitar 40-an buronan korupsi yang berhasil melarikan diri ke luar Indonesia. Sejumlah nama-nama buronan tersebut, sudah ada berstatus hukum terpidana korupsi. Seperti Honggo Wendratno yang baru-baru ini, dihukum penjara 16 tahun in absentia, karena terbukti bersalah merugikan keuangan negara setotal Rp 35 triliun, terkait penjualan kondensat bagian negara di BP Migas 2008.
“Mayoritas (40-an) buronan tersebut diketahui keberadaannya di luar negeri. Untuk itu, Kemenkumham masih punya pekerjaan besar untuk melacak, sembari mengupayakan ekstradisi terhadap buronan-buronan itu,” sambung Kurnia.