REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan kabupaten dengan status zona oranye dan kuning penyebarang COVID-19 akan tetap melaksanakan proses belajar mengajar via daring pada tahun ajaran baru yang akan dimulai 13 Juli 2020.
Saat ini ada dua daerah di Bengkulu yang berstatus zona oranye yaitu Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang, sedangkan zona kuning yaitu Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Rejang Lebong.
"Untuk daerah zona oranye dan kuning harus tetap belajar jarak jauh, tetapi saya minta harus ada standar operating prosedur (SOP) yang harus disepakati di setiap satuan pendidikan maupun mata pelajarannya," kata Rohidin di Bengkulu, Sabtu (11/7).
Menurut gubernur, penetapan standar operasional prosedur itu agar tetap menjaga kualitas pembelajaran supaya tetap terukur, seperti halnya pemberian tugas, penyampaian materi, lama pengerjaan tugas serta teknis pembelajaran juga harus diseragamkan.
Rohidin menjelaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan kebijakan sistem belajar mengajar sesuai dengan kondisi pemetaan epidemiologi di 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu yang terbagi menjadi tiga zona yaitu zona hijau, kuning dan oranye.
Kebijakan tersebut, kata dia, telah dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu tentang penetapan protap memasuki tahun ajaran baru 2020-2021 di tengah pandemi COVID-19.
Dalam SE tersebut hanya sekolah yang berada di kabupaten dengan status zona hijau atau nol kasus konfirmasi COVID-19 saja yang diperbolehkan melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah.
Saat ini, ada lima kabupaten di Bengkulu yang berstatus zona hijau yakni Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma. Kendati demikian pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah itu harus tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah adanya kasus konfirmasi COVID-19.
"Untuk zona hijau dimungkinkan dan dipersilahkan untuk memulai proses belajar mengajar tatap muka langsung di sekolah tapi ada ketentuan protokol kesehatan yang harus dipatuhi," tegasnya.
Kata Rohidin, aturan tersebut berlaku bagi jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Kebijakan ini juga tidak memandang apakah satuan pendidikan itu dibawah Kementerian Agama maupun dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Ini akan kita evaluasi setelah dua bulan berjalan nanti dan mudah-mudahan kalau kondisi wabah ini semakin terkendali atau semakin turun bahkan bisa hilang dari Bumi Rafflesia tentu kita akan melakukan proses pembelajaran yang lebih baik dan intensif di masa yang akan datang," demikian Rohidin.