Ahad 12 Jul 2020 00:07 WIB

Anies: Perluasan Daratan Ancol Beda dengan Proyek Reklamasi

Anies menyebut reklamasi Ancol bertujuan untuk penanganan banjir Jakarta.

Pengendara melintas di atas lahan hasil reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pengendara melintas di atas lahan hasil reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies mengatakan bahwa perluasan daratan di kawasan Ancol berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau sebelumnya. Penegasan itu terkait dengan reklamasi Ancol yang jadi sorotan karena dianggap tidak sejalan dengan janji kampanye Anies.

"Yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi (17 pulau) yang alhamdulilah sudah kami hentikan dan menjadi janji kami pada masa kampanye itu," ujar Anies dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, Sabtu.

Baca Juga

Lebih lanjut, Anies menyatakan reklamasi Ancol ini bertujuan untuk kepentingan rakyat, sebab menjadi salah satu media penanganan banjir Jakarta. Tanah untuk reklamasi Ancol berasal dari kerukan 13 sungai dan lebih dari 30 waduk di Jakarta dan sekitarnya.

"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji. Justru ini menjadi pelengkap bahwa kita memang mengedepankan kepentingan umum, mengedepankan ketentuan hukum, mengedepankan keadilan sosial," tuturnya.

Reklamasi Ancol, menurut Anies, juga sama sekali tak bertabrakan dengan kepentingan para nelayan dan tak merusak tatanan masyarakat. Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir.

"Jadi semuanya mengikuti ketentuan hukum yang ada," tuturnya.

Bahkan, mantan Menteri Pendidikan ini juga mengatakan, semua janji yang disampaikannya saat kampanye pada Pilgub 2017 lalu saat maju bersama wakilnya, Sandiaga Uno akan terus dilaksanakan.

"Semua ikhtiar dilakukan untuk melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, sambil selalu berdoa," ucapnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement