Ahad 12 Jul 2020 06:59 WIB

Pakar Imbau Agar RUU PIP Tegaskan Eksistensi Pancasila

Produk hukum RUU PIP harus bisa membentuk jati diri dan karakter bangsa.

Rep: Rizkyan Rdiyudha/ Red: Agus Yulianto
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho (kiri)
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho, mengungkapkan, beberapa hal yang perlu ditekankan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP). Menurutnya, produk hukum itu harus bisa membentuk jati diri dan karakter bangsa.

Dia melanjutkan, RUU yang akan menjadi payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu harus dapat menumbuhkan sikap patriotisme terhadap tanah air. Kata dia, regulasi juga harus bisa menciptakan sikap saling menghormati, toleransi dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"RUU PIP diharapkan bukan mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila dalam norma UU karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU," kata Jamal dalam pesan tertulis yang diterima, Ahad (12/7).

Dia mengatakan, penyusunan RUU PIP juga harus ditujukan bagi terwujudnya sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan riset dan inovasi nasional. Menurutnya, hal tersebut dijadikan landasan penyusunan pelaksanaan pembangunan pusat dan daerah di segala bidang yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, dikatakan Jamal, RUU PIP juga harus ditujukan bagi terwujudnya sistem politik, demokrasi, hukum nasional dan politik luar negeri yang bebas aktif dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. RUU juga harus ditujukan bagi terwujudnya tujuan negara mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan setiap sila dalam falsafah bangsa terse

Dia menilai, pengaturan PIP ke dalam UU menemukan urgensinya di masa sekarang. Menurutnya, hal itu dibutuhkan guna menjawab berbagai tantangan ideologis seperti paham komunisme, liberalisme dan khilafah yang mengancam eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara.

Seperti diketahui, RUU PIP merupakan perubahan nomenklatur dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, perubahan RUU dari HIP menjadi PIP harus melewati tahap program legislasi nasional (Prolegnas).

Dengan nama RUU PIP, sejumlah pihak mengharapkan agar RUU ini lebih menjadi payung hukum berupa undang-undang untuk BPIP. Namun, RUU ini dilarang untuk menafsirkan Pancasila seperti yang tertuang dalam draf RUU HIP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement