Ahad 12 Jul 2020 07:33 WIB

Tahun Ajaran Baru, Karawang Masih Tiadakan KBM di Sekolah

KBM belum diperbolehkan karena Karawang masih pantau perkembangan wabah virus Corona.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Agus Yulianto
Daftar ulang tahun ajaran baru. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Daftar ulang tahun ajaran baru. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Tahun ajaran baru pendidikan akan dimulai pasa Senin (13/7). Masih berstatus zona kuning kasus Covid-19, Karawang masih tiadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang Asep Junaedi mengatakan KBM tahun ajaran baru 2020-2021 mulai dilaksaka. Namun Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang menyatakan, sekolah belum diperbolehkan buka meski kegiatan belajar mulai pada 13 Juli 2020. 

"Saya tegaskan sekolah belum dibuka meski tahun ajaran dimulai hari Senin 13 Juli 2020 nanti," kata Asep.

Menurutnya, kegiatan bejalar mengajar secara daring ini berlaku untuk seluruh sekolah di Kabupaten Karawang. Meski ada wilayah yang nol kasus tetap  tidak bolehkan. Ia khawatir nantinya sekolah di wilayah yang banyak kasus, justru ikut buka kegiatan belajar di sekolah.

Asep menjelaskan, KBM belum diperbolehkan karena Pemerintah Kabupaten Karawang masih memantau perkembangan wabah virus Corona. Ini dikarenakan masih ada potensi penularan penyakit selama masa Pandemi belum berakhir. 

Apalagi, kata dia, anak-anak menjadi salah satu yang beresiko tinggi terpapar virus. Karenanya keputusan ini menjadi kebijakan untuk melindungi anak-anak selama kerentanan penularan masih tinggi.

“Baru-baru ini Tim gugus tugas COVlD-19 Karawang mengumumkan bahwa ada dua anak yang terpapar COVID-19 .Untuk itu ,pemerintah mengambil kebijakan tersebut,” ujarnya. 

Dia menambahkan, di era pandemi COVID-19 yang diutamakan adalah kesehatan anak didik bukan kurikulum. Dengan demikian, sekolah di Karawang belum boleh buka di tahun ajaran baru ini sehingga proses belajar mengajar masih pembelajaran jarak jauh.

“Tetap di rumah, ikuti aturan dengan melakukan  kegiatan belajar mengajar secara daring atau online," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement