Ahad 12 Jul 2020 07:45 WIB

12 Importir Teken Perjanjian Penyerapan Gula Petani Tebu

Perjanjian penyerapan gula adalah langkah penyelamatan harga gula lokal.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Indira Rezkisari
Gula pasir. Pemerintah mengatur mekanisme penyerapan gula dari petani tebu lokal dengan tujuan menyelamatkan harga gula tebu lokal.
Foto: Antara/Aji Styawan
Gula pasir. Pemerintah mengatur mekanisme penyerapan gula dari petani tebu lokal dengan tujuan menyelamatkan harga gula tebu lokal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 perusahaan importir gula meneken perjanjian pembelian gula petani sebagai langkah penyelamatan harga gula tebu lokal yang semakin anjlok. Komitmen penyerapan yang disepakati dengan harga minimal Rp 11.200 per kilogram.

Langkah penyerapan tersebut diputuskan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (10/7) malam. Berdasarkan lembaran kesepakatan yang diterima Republika.co.id, 12 perusahaan itu yakni PT Sugar Labinta, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan PT Sentra Usahatam Jaya.

Baca Juga

Selanjutnya, yakni PT Medan Sugar Industri, PT Andalan Furnindo, PT Angels Products, PT Kebun Tebu Mas, PT Adikarka Gemilang, dan yang terakhir PT Priscolin.

Surat perjanjian ditandangani langsung oleh pimpinan 12 perusahaan bersama perwakilan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia.

Adapun kesepakatan itu disaksikan oleh Deputi Kemenko Perekonomian, Musdalifah, Kepala Badan Litbang Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, Direktur Impor Kemendag I Gusti Ketut Astawa, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Susi Herawaty, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Bagus Hudoro, serta Kasie Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian Eddy Endar.

Sekretaris Jenderal APTRI, Nur Khabsyin, mengatakan, dengan adanya penugasan tersebut diyakini harga gula lokal akan terus mengalami kenaikan. Ia menuturkan, sebelumnya sudah dilakukan penyerapan gula oleh importir secara inisiatif dan berdampak pada kenaikan harga.

"Saat ini harga gula petani sudah laku sekitar Rp 10.975 per kilogram, sebelumnya hanya terjual Rp 10.000 per kilogram. Kami yakin harga bahkan bisa naik di atas Rp 11.200 per kilogram," kata Khabsyin kepada Republika.co.id, Sabtu (11/7).

Soal volume penyerapan, pihaknya tak dapat menjelaskan karena akan diatur di teknis perjanjian dengan petani.

Namun, sesuai surat kesepakatan dituliskan bahwa perusahaan yang mendapatkan impor gula bersedia menyerap atau membeli seluruh gula petani pada musim giling 2020 dengan harga Rp 11.200 per kg. Adapun untuk pembagian penyerapan antar perusahaan dilakukan secara proporsional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement