Ahad 12 Jul 2020 09:09 WIB

Ukuran Baligh Bagi Muslimah

Haid dan hamil merupakan bukti kebalighan seorang perempuan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sakit perut karena menstruasi/Ilustrasi
Foto: Corbis.com
Sakit perut karena menstruasi/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam hukum Islam, seseorang yang telah sampai dalam tahap kedewasaan disebut baligh (bahasa Arab: sampai). Para ulama mazhab telah sepakat bahwa haid dan hamil merupakan bukti kebalighan seorang perempuan. Hamil terjadi karena adanya pembuahan ovum oleh sperma, sedangkan haid kedudukannya sama dengan mengeluarkan sperma bagi laki-laki.

Dalam kitab Fiqih Lima Madzhab karya Muhammad Jawad Mughniyah dijelaskan, para ulama mazhab memiliki pandangan tersendiri dalam menentukan klasifikasi baligh. Ulama dari kalangan Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali mengatakan, tumbuhnya bulu-bulu ketiak merupakan bukti balighnya sese orang. Sedangkan ulama di kalangan mazhab Hanafiyah menolak pendapat tersebut. Sebab, menurut ulama dari kalangan mazhab ini, bulu-bulu ketiak itu tidak ada bedanya dengan bulu-bulu lain yang ada pada tubuh.

Jika baligh diukur dari usia, ulama dari kalangan Syafiiyah dan Hambali menyatakan usia baligh bagi anak laki-laki dan perempuan adalah 15 tahun. Sedangkan ulama dari kalangan Malikiyah menetapkan bahwa baligh itu berusia 17 tahun. Ulama dari kalangan mazhab Hanafiyah menetapkan baligh pada usia anak laki-laki 18 tahun, sedangkan anak perempuan 17 tahun.

Pendapat ulama dari mazhab Hanafi dalam hal usia baligh tersebut adalah batas maksimal. Sedangkan batas usia minimalnya adalah 12 tahun untuk anak laki-laki dan sembilan tahun untuk anak perempuan. Sebab, pada usia tersebut, ulama-ulama dari kalangan ini berpendapat, seorang anak laki-laki dapat mimpi menge luarkan sperma, menghamili, atau me ngeluarkan mani (di luar mimpi). Pada anak perempuan mengalami mimpi keluar cairan, hamil, ataupun haid.

Sementara itu, pengalaman membuktikan  kehamilan bisa terjadi pada anak gadis usia sembilan tahun. Kemampuan untuk hamil dipandang sepenuhnya sama dengan hamil itu sendiri. Dalam kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadrami menyebutkan, terdapat tiga ciri yang dapat menunjukkan seseorang sudah baligh atau belum. Pertama, yaitu sempurnanya umur anak laki-laki dan perempuan di usia 15 tahun. Kedua, keluarnya cairan ketika bermimpi di usia sembilan tahun, baik bagi anak laki-laki mau pun anak perempuan. Ketiga, keluarnya darah haid bagi anak perempuan di usia sembilan tahun. Ketiga hal ini merupakan tanda-tanda atau alat pengukur baligh tidaknya seseorang.

Namun, apabila seorang anak perempuan di bawah usia sembilan tahun mengeluarkan darah serupa haid, apakah hal tersebut juga merupakan tanda bahwa ia telah baligh mes ki belum memenuhinya secara usia? Dalam buku Risalah Haid, Nifas, dan Istihadhah karya KH Muhammad Ardani bin Ahmad disebutkan, darah yang disebut darah haid harus memenuhi tiga syarat. Yaitu harus terjadi pada usia haid minimal sembilan tahun, tidak keluar pada batas minimal masa suci (yakni 15 hari 15 malam), dan tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari.

Bisa dikatakan, apabila seorang anak perempuan di bawah usia sembilan tahun telah mengeluarkan darah yang serupa darah haid, darah tersebut tidak bisa dikategorikan darah haid. Sehingga, hal itu juga menjadi indikator pendukung bahwa anak perempuan tersebut belumlah baligh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement