Advertisement
Advertisement

In Picture: Pakar: BPIP Perlu Payung Hukum

Ahad 12 Jul 2020 09:13 WIB

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto

Saat ini landasan hukum BPIP hanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 tahun 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Politik Internasional Profesor Obsatar Sinaga menilai, bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memerlukan payung hukum. Menurutnya, hal itu agar operasional penanaman ideologi Pancasila lebih tertata dan bisa berjalan lebih baik.

"Terlebih melihat kondisi bangsa pascareformasi yang tak begitu hirau dengan urusan ideologi negara," kata Obsatar dalam keterangan, Sabtu (11/7).

Dia mengatakan, payung hukum itu akan menjadi landasan bekerja BPIP. Dia melanjutkan, hal itu diperlukan agar BPIP dapat kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara hingga ke dalam perilaku kehidupan masyarakat.

Obsatar mengaku, prihatin dengan kondisi Indonesia setelah reformasi. Rektor Universitas Widyatama ini, berpendapat bahwa banyak generasi muda yang tak mengetahui makna Pancasila saat ini.