Saat ini landasan hukum BPIP hanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 tahun 2018.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Politik Internasional Profesor Obsatar Sinaga menilai, bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memerlukan payung hukum. Menurutnya, hal itu agar operasional penanaman ideologi Pancasila lebih tertata dan bisa berjalan lebih baik.
"Terlebih melihat kondisi bangsa pascareformasi yang tak begitu hirau dengan urusan ideologi negara," kata Obsatar dalam keterangan, Sabtu (11/7).
Dia mengatakan, payung hukum itu akan menjadi landasan bekerja BPIP. Dia melanjutkan, hal itu diperlukan agar BPIP dapat kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara hingga ke dalam perilaku kehidupan masyarakat.
Obsatar mengaku, prihatin dengan kondisi Indonesia setelah reformasi. Rektor Universitas Widyatama ini, berpendapat bahwa banyak generasi muda yang tak mengetahui makna Pancasila saat ini.
Dia mengatakan, sebabnya kedudukan BPIP perlu diperkuat sehingga semua warga negara Indonesia memahami ideologi Pancasila sebagai kristalisasi kebudayaan bangsa. Dia mengungkapkan, saat ini landasan hukum BPIP hanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 tahun 2018.
"Kalau ditambah dengan undang-undang, maka lembaganya akan makin kuat, semakin baik. Itu maksud awal dari payung hukum itu," katanya.
Obsatar mengatakan, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara sangat diperlukan. Terlebih, sambung dia, Indonesia memiliki masyarakat beragam.
Menurutnya, pembentukan Undang-Undang harus ditujukan untuk menguatkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat. Dia melanjutkan, pembentukan bukan ditujukan untuk mengubah isi sila dalam Pancasila.
"Kita fokus saja, kita ini bangsa yang sangat beraneka ragam membutuhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa," katanya.