Ahad 12 Jul 2020 15:56 WIB

14 Objek Wisata Ajukan Izin Buka, Hanya 9 Diizinkan

Khusus obyek wisata yang memiliki wisata air, masih dilarang untuk berenang

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Gita Amanda
Lawan Corona. Ilustrasi
Foto: Republika
Lawan Corona. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sembilan objek wisata di Kabupaten Banyumas akan segera dibuka kembali. Hal ini menyusul izin yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) setempat.

''Sebenarnya ada 16 objek wisata yang mengajukan izin agar bisa dibuka kembali. Namun, setelah dilakukan verifikasi persyaratan, hanya 9 yang kami nilai sudah memenuhi syarat,'' jelas Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Banyumas, Wahyono, Sabtu (12/7).

Sembilan objek wisata yang sudah diizinkan lagi menerima wisatawan, antara lain obyek wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Safari Offroad Baturraden, The Village, Wanawisata Baturraden, Pagubugan Desa Melung, Telaga Sunyi Baturraden, Wisata Pereng, Wisata Buken dan Taman Sentana.

Meski demikian, untuk empat obyek wisata yang diizinkan menerima kunjungan wisatawan, khusus obyek wisata yang memiliki wisata air, masih dilarang untuk digunakan untuk kegiatan renang. ''Keempat obyek wisata yang wisata airnya masih dilarang digunakan, antara lain objek wisata Telaga Sunyi, Wisata Pereng, Wisata Buken dan Taman Sentana,'' jelasnya.

Dia menyebutkan, sesuai ketentuan penerapan new normal, obyek wisata yang akan membuka kembali obyek wisatanya harus memenuhi beberapa persyaratan terkait penerapan protokol kesehatan.

Antara lain, ketersediaan sarana cuci tangan dan sabun di lokasi obyek wisata dalam jumlah yang memadai, penerapan sistem pembayaran non tunai untuk pembelian tiket masuk, kemampuan pengelola mengatur pengunjung agar selalu menjaga jarak, ketersediaan alat thermo gun, dan berbagai persyaratan lain.

''Ke-16 obyek wisata tersebut sebenarnya sudah berupaya memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Namun setelah dilakukan verifikasi, baru 9 itu yang kami nilai memenuhi seluruh persyaratan,'' katanya.

Meski demikian, ketujuh obyek wisata yang belum mendapat izin, diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan sesuai ketentuan. ''Nanti bila sudah memenuhi seluruh ketentuan, kami akan melakukan verifikasi lagi,'' katanya.

Objek wisata yang masih diminta memenuhi persyaratan, antara lain obyek Desa Wisata Gerduren, Curug Gumawang, Kolam Lokasana Asri Somagede, Kidung Kampungku, Gunung Laos, lokawisata Baturraden, Taman Bale Kemambang, Taman Rekreasi Andhang Pangrenan (TRAP), Pangsar Soedirman, Museum Wayang dan wisata Kalibacin.

Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani menambahkan, masih belum diizinkannya objek wisata air untuk digunakan berenang atau bermain air, didasari pada instruksi Gubernur Jateng. ''Obyek wisata air masih dilarang untuk digunakan untuk berenang atau bermain air, karena dianggap rentan penularan Covid-19,'' katanya.

Asis menyebutkan, air sejauh ini memang belum bisa dipastikan bisa menjadi media penularan. Namun orang yang beraktivitas di air, memiliki kebiasaan untuk meludah atau melakukan hal yang mengeluarkan dahak. ''Karena itu, Gubernur masih melarang obyek wisata air untuk dibuka,'' katanya.

Mengenai diizinkannya obyek wisata air di Banyumas, Asis mengatakan, pemberian izin hanya sebatas untuk kegiatan non permainan air. ''Kita izinkan untuk menerima pengunjung, hanya sebatas untuk kegiatan menikmati keindahan alam dan berswafoto. Untuk berenang, tetap tidak boleh,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement