Ahad 12 Jul 2020 16:25 WIB

Penyelenggara Qurban di Yogyakarta Harus Izin Wali Kota

Penyelenggaraan qurban harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ani Nursalikah
Penyelenggara Qurban di Yogyakarta Harus Izin Wali Kota. Petugas memeriksa suhu hewan qurban yang dijual.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Penyelenggara Qurban di Yogyakarta Harus Izin Wali Kota. Petugas memeriksa suhu hewan qurban yang dijual.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Panitia penyelenggara qurban harus mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Permohonan izin dilakukan bagi panitia penyelenggara qurban yang akan melakukan penyembelihan di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, izin ini diajukan kepada Wali Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan. Sehingga, nantinya izin penyembelihan di luar RPH akan dinilai layak atau tidak.

Baca Juga

"Permohonan penyembelihan harus disertai dengan layout tempat penampungan hewan, penyembelihan, pemotongan dan pengemasan sehingga kita bisa melihat jumlah orang yang terlibat," kata Sugeng, Ahad (127/).

Selain itu, penjualan hewan qurban di Kota Yogyakarta juga harus mengajukan permohonan. Ia menyebut, syarat penjualan hewan qurban ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat.

photo
Pertimbangan sebelum berqurban. - (Republika)

"Syarat penjualan, tempatnya memenuhi kaidah tentang kesejahteraan hewan yang meliputi tempat makan dan minum hewan serta atap, luas dan rasio. Juga harus ada tempat cuci tangan dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Pihaknya pun menyiapkan aturan terkait pelaksanaan Idul Adha yang dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran (SE). SE ini mengatur terkait pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi Covid-19.

"SE mengatur tentang sejumlah hal seperti takbiran, penyelenggaraan shalat Idul Adha, penjualan hewan qurban, penyembelihan yang dilakukan di luar dan di dalam RPH," kata Sugeng.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, akan menata penjualan hewan kurban yang dilakukan di pinggir jalan. Penjualan hewan qurban di Kota Yogyakarta menjelang Idul Adha sendiri, biasanya dilakukan di pinggir jalan oleh sebagian pedagang.

Namun, pada Idul Adha kali ini, penjualan hewan qurban di pinggir jalan akan dibatasi. Hal ini dilakukan agar protokol kesehatan dalam menjual hewan qurban di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan.

"Jadi pertama kita akan membatasi jumlah pedagang jalanan dan harus mengantongi izin dari camat setempat dimana mereka berjualan," kata Heroe yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut.

Selain itu, Heroe menyebut kapasitas RPH di Giwangan juga terbatas. RPH ini hanya mampu menerima 200 ekor sapi dan 200 ekor kambing.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement