Ahad 12 Jul 2020 23:35 WIB

MUI Depok Bolehkan Sholat Idul Adha di Zona Hijau

Sholat Idul Adha maksimal dilakukan selama 20 menit.

Red: Ani Nursalikah
MUI Depok Bolehkan Sholat Idul Adha di Zona Hijau
Foto: Republika.co.id
MUI Depok Bolehkan Sholat Idul Adha di Zona Hijau

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat, memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Adha di masjid yang berada di daerah zona hijau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

"Waktu sholat dilaksanakan dengan seefisien mungkin. Maksimal 20 menit," kata Ketua MUI Depok, Dimyati Badruzaman dalam keterangannya, Ahad (12/7).

Baca Juga

MUI Kota Depok mengeluarkan Fatwa Nomor 06 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha dan Panduan Ibadah Qurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Ia mengatakan jamaah sholat Idul Adha adalah warga yang berdomisili di sekitar masjid atau tempat lain yang digunakan untuk beribadah. Sementara warga yang sedang sakit dan anak-anak tidak diperkenankan.