Ahad 12 Jul 2020 19:21 WIB

Pembukaan Sekolah di 104 Daerah Utamakan Protokol Kesehatan

Protokol kesehatan yang ketat harus dijalankan, baik oleh siswa atau guru di sekolah.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekolah-sekolah di zona hijau penularan Covid-19 yang mulai menjalankan aktivitas pembelajaran tatap muka mulai Senin (13/7) esok. Namun mereka diminta mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang ketat harus dijalankan, baik oleh siswa atau guru.

Dimulainya kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah yang berlokasi di zona hijau memang sejalan dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Dikutip dari siaran pers Kemendikbud, Ahad (12/7), daerah zona hijau yang dimungkinkan melakukan pembukaan mengacu pada data yang dimiliki Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga

Nadiem menyebutkan, kendati pembelajaran tatap muka sudah dimulai pada daerah-daerah zona hijau, namun prosesnya dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama besok, pembukaan aktivitas pembelajaran baru dilakukan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.

"Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik. Itu kuncinya," jelas Mendikbud melalui siaran pers, Ahad (12/7). 

Mengenai teknis pembukaan pembelajaran, Nadiem menyampaikan bahwa kebijakan final berada di tangan kepala sekolah. Selain kepala daerah, ujarnya, kepala sekolah dan orang tua murid juga memiliki hak untuk menentukan apakah suatu sekolah sudah siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kembali.

"Jadinya, sekolah-sekolah kalau mau membuka kembali pembelajaran tatap muka harus benar-benar meyakinkan semua orang tua bahwa protokol kesehatan di sekolahnya itu sudah sangat mapan," kata Nadiem.

Orang tua yang merasa tidak siap melepas anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka juga diperbolehkan untuk melanjutkan pembelajaran dari rumah. Artinya, izin orang tua murid tetap menjadi kunci apakah seorang siswa di daerah zona hijau kembali mengikuti pembelajaran tatap muka atau tetap dari rumah.

"Jadi, kita benar-benar harus memegang prinsip kebebasan memilih. Karena ini kan mengenai kesehatan masing-masing. Menurut kami, prinsip dasar itu adalah haknya orang tua," katanya.

Nadiem menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengawasan untuk memeriksa kesiapan sejumlah daerah zona hijau dalam menerapkan pembelajaran tatap muka kembali. Kemendikbud, ujar Nadiem, juga merelaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung sekolah menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.

"BOS yang sudah sampai ke rekening sekolah itu boleh digunakan secara fleksibel untuk persiapan protokol kesehatan ini. Ini benar-benar kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah," katanya.

Jika mengacu kepada data Gugus Tugas Nasional, maka ada 104 daerah di Indonesia yang masuk ke dalam kategori zona hijau. Dari 104 daerah tersebut, rinciannya adalah 43 kabupaten/kota tidak ada temuan kasus baru, dan 61 kabupaten/kota yang tidak terdampak.

Seluruh 104 kabupaten/kota zona hijau ini, rinciannya adalah 14 daerah di Aceh, 6 daerah di Sumatra Barat, 5 derah di Papua Barat, 2 daerah di Sulawesi Tenggara, 2 daerah di Sulawesi Tengah, 2 daerah di Sulawesi Barat, 2 daerah di Sulawesi Utara, 9 daerah di Sumatra Utara, dan 3 daerah di Riau.

Kemudian ada juga 3 daerah di Kepulauan Riau, 13 daerah di NTT, 1 daerah di NTB, 4 daerah di Maluku, 1 daerah di Maluku Utara, 6 daerah di Lampung, 1 daerah di Kalimantan Tengah, 2 daerah di Kalimantan Barat, dan 5 daerah di Jambi. Sisanya, adalah 2 daerah di Sumatra Selatan, 5 daerah di Bengkulu, dan 15 daerah di Papua.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement