Senin 13 Jul 2020 00:05 WIB

Rekomendasi KPK: Perbaiki Kartu Prakerja Secara Menyeluruh

KPK akan terus mengawal agar pelaksanaan program prakerja berjalan sesuai aturan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Jubir KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (kiri) usai memberikan keterangan hasil kajian Program Kartu Prakerja, di Gedung KPK , Jakarta. KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program, yaitu terkait Proses Pendaftaran, Kemitraan dengan Platform Digital, Materi Pelatihan dan Pelaksanaan Program
Foto: Prayogi/Republika
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Jubir KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (kiri) usai memberikan keterangan hasil kajian Program Kartu Prakerja, di Gedung KPK , Jakarta. KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program, yaitu terkait Proses Pendaftaran, Kemitraan dengan Platform Digital, Materi Pelatihan dan Pelaksanaan Program

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap program kartu prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi yang sebelumnya disampaikan lembaga antikorupsi. KPK menilai peraturan presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No 36 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja, telah memuat sejumlah rekomendasi KPK

"Secara umum Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Ahad (12/7).

Ipi menuturkan, terdapat sejumlah perubahan yang tercantum dalam Perpres itu. Beberapa di antaranya terkait target penerima pra kerja, jenis pelatihan, jenis lembaga pelatihan, bentuk insentif, mekanisme pendaftaran, proses seleksi, pelaksanaan program kartu prakerja saat masa pandemi Covid-19.

Kemudian, susunan organisasi komite, ketentuan manajemen pelaksana, pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan yang tidak perlu menggunakan cara pengaturan barang/jasa pemerintah alias tender. Serta gugatan ganti rugi yang dapat diajukan manajemen pelaksana kepada penerima kartu prakerja.