Senin 13 Jul 2020 10:42 WIB

Muslim Malaysia Dilarang Berqurban di Lingkungan Rumah

Penyelenggaraan qurban hanya berlangsung di tempat pemotongan hewan yang disetujui.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Muslim Malaysia Dilarang Berqurban Di Lingkungan Rumah.
Foto: Kementan
Muslim Malaysia Dilarang Berqurban Di Lingkungan Rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Umat Islam Malaysia tak diizinkan melaksanakan pemotongan hewan qurban di lingkungan rumah masing-masing. Sebagaimana pedoman yang dikeluarkan Departemen Agama Islam Pahang (JAIP) tentang pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di tengah upaya kontrol gerakan pemulihan Covid-19, penyelenggaraan qurban hanya berlangsung di tempat pemotongan hewan qurban yang mendapat persetujuan.

"Ibadah penyembelihan hewan qurban hanya bisa dilakukan di lima tempat pemotongan hewan yaitu di Departemen Layanan Veteriner (DSV) di Kuantan, Temerloh, Bentong, Raub dan Lipis. Pemotongan juga bisa dilakukan oleh tempat penjagalan swasta yang memperoleh lisensi DSV," dalam pedoman JAIP seperti dilansir Malay Mail, Senin (13/7). 

Baca Juga

Untuk masjid dan surau serta fasilitas penyembelihan lainnya diizinkan melaksanakan pemotongan hewan qurban dengan catatan harus terlebih dulu memperoleh persetujuan dari Perwakilan Departemen Agama Islam di masing-masing wilayah. Aturan tersebut dikeluarkan karena biasanya selama hari raya Idul Adha umat Muslim banyak melaksanakan qurban di rumah masing-masing.

Selain tempat pemotongan hewan qurban, setiap petugas qurban harus memperoleh akreditasi. Begitupun dengan hewan qurban juga harus memperoleh izin dari DSV.

Dalam pedoman itu juga dijelaskan untuk proses penyembelihan qurban di masjid, surau, dan rumah pemotongan harus membuat kandang bila hewan qurban yang dikirim ke lokasi pemotongan lebih awal sebelum pelaksanaan pemotongan. Selain itu, petugas juga harus menyediakan area untuk penyembelihan dan pengemasan hewan qurban serta tempat untuk bagian-bagian dari hewan qurban yang tak diperlukan. 

Tempat pemotongan hewan qurban juga harus memiliki ruang tunggu bagi pequrban. Untuk pemotongan dan pendistribusian daging qurban juga harus menerapkan jaga jarak sosial. Pedoman itu juga mengatur semua pequrban yang hadir dalam prosesi pemotongan hewan qurban untuk mematuhi pedoman yang ditentukan termasuk mengenakan masker, gel pembersih tangan, dan pengecekan suhu.

"Penyelenggara juga harus menentukan jumlah ternak sesuai dengan tenaga kerja dan ruang tersedia untuk menghindari hambatan. Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 total kehadiran pada waktu pemotongan tak boleh lebih dari 20 orang," katanya.

https://www.malaymail.com/news/malaysia/2020/07/12/ahead-of-aidiladha-pahang-bars-muslims-from-holding-korban-ritual-at-home/1883728

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement