Senin 13 Jul 2020 11:36 WIB

Ini 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Versi Polda Metro Jaya

Ditlantas siap menilang 15 pelanggaran sepeda motor yang berpotensi laka lantas.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi mengadang pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas (ilustrasi).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Polisi mengadang pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyosialisasikan sedikitnya 15 jenis pelanggaran lalu lintas (lalin) dan berpotensi menimbulkan kecelakaan sehingga penindakan langsung dengan bukti pelanggaran (tilang) akan tetap dilakukan petugas dilakukan, khususnya selama pandemi Covid-19.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, sedikitnya ada 15 jenis pelanggaran lalin beserta lokasi yang dapat diberikan tilang setelah masa sosialisasi selesai dilakukan. "Pekan ini kami sosialisasikan kembali kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Fahri di Jakarta, Senin (13/7).

Setelah masa sosialisasi dilaksanakan selama satu pekan, petugas mulai memberlakukan tilang pekan depan dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

Berikut 15 jenis pelanggaran yang berpotensi laka lantas yang menjadi target sasaran penilangan petugas di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota seperti :

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.

2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).

5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas jalan layang nontol.

8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.

13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Setelah sosialisasi dilakukan selama sepekan, menurut Fahri, Ditlantas Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan penilangan konvensional yang dimulai pekan depan. "Pekan ini masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran lalin lainnya," kata Fahri.

Menurut Fahri, Ditlantas Polda Metro Jaya mempertimbangkan bahwa sudah banyak terjadi pelanggaran lalu lintas pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi atau masa adaptasi kebiasan baru. "Maka itu kita segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," kata Fahri.

Terkait penilangan secara elektronik, lanjut Fahri, masih terus disosialisasikan dan diperluas keberadaannya. "Etle akan diresmikan bersama dengan beberapa terobosan kreatif lainnya. Jadi, nanti akan diresmikan bersama beberapa program lainnya. Ini on progress," kata Fahri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement