REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding menilai adanya skenario terkait lolosnya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Sebab, seorang warga negara asing yang buron seharusnya terdeteksi oleh pihak keimigrasian.
"Anehnya, seorang warga negara asing yang juga sebagai penjahat terhadap putusan hukum tetap, bisa masuk dan lolos tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi," ujar Sudding dalam rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Senin (13/7).
Pihak Dirjen Imigrasi dan aparat penegak hukum juga terkesan tak ada koordinasi untuk menangkan Djoko Tjandra. Apalagi mengingat kronologi masuknya dia ke Indonesia, mulai dari dihapusnya dari daftar pencarian orang (DPO) hingga memeroleh KTP elektronik.
"Yang bersangkutan warga Papua Nugini dan merupakan sudah dijatuhi hukuman. Kalai saya liat catatan di sini, sepertinya ada skenario besar, kalau diliat tanggal-tanggalnya," ujar Sudding.
Ia meminta adanya koordinasi yang lebih baik dalam menangkan seorang buronan. Agar kasus Djoko Tjandra ini tak terulang kembali di masa mendatang.
"Saya kira ini satu kelemahan di pihak imigrasi dan saya minta penjelasan ke Dirjen (Imigrasi) bisa keluar paspor ini," ujar Sudding.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya juga menyatakan, Djoko Tjandra sudah tidak masuk dalam red notice di Intepol. Sehingga, kata dia, seandainya Djoko masuk melalui jalur resmi pun tak bisa dihalangi langsung oleh keimigrasian.
Terkait Djoko Tjandra ini, kata Yasonna, Kemenkumham dan Kejaksaan Agung pun membentuk tim untuk meneliti segala kemungkinan, seperti pengubahan nama maupun kemungkinan lainnya. "Kita tidak tau bisa saja orang ambil paspor di Bangkok sana kan," ujar Yasonna.