Senin 13 Jul 2020 14:49 WIB

Kepala Daerah Dilarang Salurkan Bansos Pakai Identitas Priba

Mendagri Tito membantah tudingan Pilkada 2020 hanya akan menguntungkan pejawat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Mendagri Tito Karnavian
Foto: Antara/Gusti Tanati
Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah yang akan maju kembali dalam pilkada tidak menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik. Kepala daerah dilarang menyalurkan bansos dengan menggunakan identitas pribadi.

"Dilarang keras bansos menggunakan identitas pribadi dari kepala daerah petahana, yang boleh hanya identitas lembaga pemerintahan sebagai bagian identitas tata kelola keuangan," ujar Tito dalam siaran persnya, Senin (13/7).

Baca Juga

Ia membantah tudingan Pilkada 2020 hanya akan menguntungkan pejawat. Menurut Tito, pilkada serentak di 270 daerah dalam kondisi pandemi Covid-19 menjadi ajang adu gagasan penanganan virus corona beserta dampak sosial maupun ekonominya bagi kandidat calon kepala daerah. 

Tito menuturkan, calon penantang juga bisa menjual gagasan penanganan Covid-19. Di sisi lain, calon penantang juga dapat mengkritik kinerja kepala daerah dalam mengatasi wabah virus corona ini. 

“Kepala daerah akan all out menangani Covid, sebaliknya bagi kontestan yang bukan petahana juga bisa menjual gagasan, sehingga kontestasi ini akan menjadi lebih sehat karena mereka sama-sama berupaya memenangkan hati masyarakat lewat petarungan ide dan gagasan terkait Covid-19 itu,” kata Tito.

Ia menyebutkan, Pilkada dengan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang akan menjadi momentum untuk memilih pemimpin yang baik dan berkualitas. Kepala daerah yang diharapkan mampu memimpin di saat krisis.

“Pemimpin yang kuat itu adalah bukan pemimpin di masa aman, di masa damai, bukan, tapi pemimpin yang kuat adalah ketika terjadi badai, ketika terjadi krisis,” tutur Tito.

Diketahui, tahapan pilkada serentak tahun 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Setelah penundaan, tahapan pemilihan kembali dilanjutkan mulai 15 Juni 2020.

Sehingga pemungutan suara di 270 daerah terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan digelar pada 9 Desember 2020. Jadwal tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement