Senin 13 Jul 2020 15:22 WIB

Reklamasi Ancol Vs Janji Kampanye Anies

Anies telah menerbitkan Kepgub 237/2020 sebagai izin perluasan kawasan Ancol.

Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare dan Dunia Fantasi (Dufan) sebesar 35 hektare sehingga totalnya 155 hektare. Kendati demikian, Anies menegaskan bahwa reklamasi Ancol tersebut berbeda dengan proyek 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang dihentikan sebelumnya.

"Yang terjadi di kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi yang sudah kita hentikan seperti janji kita pada masa kampanye dulu," ujar Anies, dalam video di akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7).

Baca Juga

Menurut Anies, Kepgub 237/2020 terkait izin perluasan daratan Ancol dikeluarkan sebagai landasan hukum pengelolaan lahan hasil reklamasi di lokasi tersebut. Ada 20 hektare lahan yang terbentuk di kawasan Ancol sejak 11 tahun lalu dan belum memiliki dasar hukum.

"Setelah terbentuk 20 hektare lahan tidak punya status hukum, efeknya lahan itu tidak bisa dimanfaatkan. Untuk bisa dimanfaatkan, Pemprov DKI harus mengurus hak pengelolaan lahan ke Badan Pertanahan Nasional dan itu membutuhkan legal administratif agar lahan punya dasar hukum dan bisa dimanfaatkan," ujar Anies.