Senin 13 Jul 2020 15:40 WIB

Kemenag: Pendidikan Agama di Madrasah Cukup

Siswa madrasah tak cukup hanya pintar, tapi memiliki karakter baik yang kuat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag: Pendidikan Agama di Madrasah Cukup. Ilustrasi Siswa Madrasah
Foto: Republika/Wihdan
Kemenag: Pendidikan Agama di Madrasah Cukup. Ilustrasi Siswa Madrasah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Kurikulum, Sarana Prasarana, Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah menyampaikan bahwa pendidikan agama di madrasah sudah cukup. Selain itu lulusan atau alumni madrasah juga ditekankan agar bisa menguasai sains, bahasa asing dan teknologi informasi (IT). 

"Pendidikan agama sudah cukup (di madrasah) dengan lima mata pelajaran itu, Alquran hadis, akidah akhlak, fikih, sejarah kebudayaan Islam (SKI), dan bahasa Arab," kata Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Ahmad Umar kepada Republika.co.id, Senin (13/7).  

Baca Juga

Umar mengatakan, cukup dan tidak cukupnya pendidikan agama tergantung bagaimana cara memahaminya. Di samping itu sekarang banyak orang mengatakan kurikulum sudah sangat padat. 

Menurutnya, yang paling utama bagaimana menyiapkan lingkungan dan kebiasaan siswa madrasah untuk mendukung mereka memahami pendidikan agama. Karena siswa belajar bukan hanya untuk pintar saja tapi juga untuk memiliki karakter baik yang kuat.

"Tapi madrasah-madrasah tertentu ditambah lagi (pelajaran agamanya) seperti madrasah yang ada di program keagamaan, ada yang belajar membaca kitab kuning dan tahfiz dan lain lain," ujarnya.

Umar mengatakan, waktu untuk siswa madrasah belajar berbagai ilmu agama cukup, karena mereka tinggal di asrama. Sekarang hampir di semua provinsi ada madrasah yang memiliki asrama. Kemenag sedang membangun asrama di madrasah-madrasah untuk mendukung penguatan karakter anak-anak.   

Sebelumnya, Kemenag telah menyempurnakan kurikulum pendidikan agama Islam (PAI) dan bahasa Arab untuk madrasah. Penyempurnaan kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Kurikulum baru ini digunakan mulai tahun ajaran 2020/2021.

Plt Dirjen Pendidikan Islam (Pendis), Prof Kamaruddin Amin mengatakan, KMA 183 Tahun 2019 tidak mengubah secara total isi kurikulum sebelumnya yang tertuang dalam KMA 165 tahun 2014. Kurikulum pada KMA 183 Tahun 2019 hanya menyempurnakan beberapa kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement