Senin 13 Jul 2020 15:41 WIB

KPAI: Daerah Agar Ikuti SKB 4 Menteri Soal Pembukaan Sekolah

Dalam SKB ditegaskan di luar zona hijau, dilarang melakukan kegiatan tatap muka.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta seluruh daerah menegakkan ketentuan SKB 4 Menteri saat sekolah kembali dibuka. SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) yang dimaksud berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Di dalam SKB tersebut, dengan sangat jelas dinyatakan untuk wilayah di luar zona hijau, dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah. Sekolah yang boleh dibuka harus berada di zona hijau, harus disetujui pembukaannya oleh pemerintah daerah. Sekolah juga harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka. Lalu orang tua murid juga harus setuju.

Baca Juga

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, Senin (13/7).

Selain ketentuan zona, pembukaan sekolah juga harus dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA sederajat dan SMP. Menurut SKB 4 Menteri tersebut, yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka pada tahap I adalah siswa jenjang SMA/SMK sederajat termasuk Paket C, dan SMP sederajat termasuk Paket B.

Sedangkan pada tahap kedua, dilaksanakan dua bulan setelah pembukaan jenjang menengah dan menengah atas. Pada tahap dua ini, apabila tidak ada penularan kembali maka SD, MI, Paket A dan SLB baru boleh dibuka kembali.

"Sedangkan di tahap ketiga, dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua yakni bagi jenjang PAUD formal dan nonformal," kata dia lagi.

Walaupun demikian, Retno mengatakan berdasarkan pengaduan yang diterima KPAI ternyata yang membuka sekolah justru dari jenjang SD. "Padahal Mendikbud sudah menegaskan bahwa jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau," kata Retno.

Ia juga meminta agar sekolah berkaca dari pembukaan pondok pesantren yang justru menyebabkan klaster baru. Maka, untuk melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik, KPAI mendorong Gugus Tugas Covid-19 untuk tidak mudah memberikan persetujuan pembukaan sekolah tanpa disertai survei kesiapan sekolah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement