REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak dapat mendeteksi buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, jika ia masuk lewat jalur domestik. Sebab, Djoko Tjandra tak harus melalui keimigrasian untuk masuk ke Indonesia.
"Untuk domestik kalau dia seperti Bali, masuk ke Jakarta dia kan tidak lewat imigrasi, dia kan masuk domestik, masuk Terminal 2F. Jadi kan tidak bersinggungan dengan imigrasi," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senjn (13/7).
Ia menjelaskan berdasarkan data yang ada, Djoko Tjandra tidak masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Ada kemungkinan, buronan itu masuk jalur ilegal.
"Ya mungkin saja lah ya, nanti kita buktikan, kan bisa juga (lewat) Papua. Kita tidak bisa berspekulasi ya tentang hal ini," ujar Jhoni.