REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak dapat mendeteksi buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, jika ia masuk lewat jalur domestik. Sebab, Djoko Tjandra tak harus melalui keimigrasian untuk masuk ke Indonesia.
"Untuk domestik kalau dia seperti Bali, masuk ke Jakarta dia kan tidak lewat imigrasi, dia kan masuk domestik, masuk Terminal 2F. Jadi kan tidak bersinggungan dengan imigrasi," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senjn (13/7).
Ia menjelaskan berdasarkan data yang ada, Djoko Tjandra tidak masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Ada kemungkinan, buronan itu masuk jalur ilegal.
"Ya mungkin saja lah ya, nanti kita buktikan, kan bisa juga (lewat) Papua. Kita tidak bisa berspekulasi ya tentang hal ini," ujar Jhoni.
Di samping itu, ia menyadari permasalahan terkait lolosnya Djoko Tjandra. Namun, ia mengungkapkan, paspor Indonesia yang dimilikinya telah memenuhi persyaratan yang ada.
"Sudah saya sampaikan tadi, bahwa dia mendirikan paspor itu prosesnya benar. Ada KTP, ada apa dan dia tidak ada DPO dalam sistem kita itu," ujar Jhoni.
Kendati demikian, Kemenkumham akan melakukan penyelidikan dari masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia. "Tetap kita lakukan pendalaman biar nanti masyarakat tahu ya. Bahwa kita bukan diam-diam saja," ujar Jhoni.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, lolosnya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra menjadi tamparan bagi aparat penegak hukum Indonesia. Khususnya, setelah dengan mudahnya ia memperoleh KTP elektronik dan paspor.
Ia menilai, adanya oknum-oknum lain yang terlibat atas lolosnya Djoko Tjandra. Karena, seorang buron tentu tak mudah untuk mendapatkan KTP elektronik dan paspor.
"Ini harus dibongkar, ada di mana-mana termasuk membantu keluar Djoko pada 2009 dan masuk ke Indonesia, termasuk urus paspor karena dibantu," ujar Taufik.