REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China mengumumkan sanksi terhadap pejabat Amerika Serikat (AS), Senin (13/7). Keputusan itu bentuk pembalasan terhadap sanksi Washington terhadap pejabat senior China atas perlakuan Beijing terhadap minoritas Muslim Uighur di Xinjiang.
"Tindakan AS secara serius mencampuri urusan dalam negeri Cina, secara serius melanggar norma dasar hubungan internasional dan secara serius merusak hubungan China-AS," kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying.
Hua mengungkapkan sanksi yang sesuai kepada Senator AS Ted Cruz dan Marco Rubio. Di samping anggota senat, China pun memberlakukan sanksi kepada Perwakilan AS, Chris Smith, Duta Besar untuk Kebebasan Beragama Internasional, Sam Brownback, dan Komisi Kongres-Eksekutif untuk China.
Komisi Kongres-Eksekutif untuk China tersebut memantau hak asasi manusia dan pengembangan aturan hukum di China. Lembaga itu menyerahkan laporan tahunan kepada Presiden AS, Donald Trump dan Kongres.
"China akan membuat tanggapan lebih lanjut berdasarkan pada bagaimana situasi berkembang," ujar Hua.
Hua tidak menguraikan secara rinci sanksi yang diberikan kepada beberapa pihak tersebut. Namun, langkah-langkah Washington terhadap para pejabat China, seperti pembekuan aset di AS, perjalanan ke AS, dan melarang warga AS melakukan bisnis dengan pihak-pihak yang terkena sanksi, termasuk sekretaris Partai Komunis di wilayah barat Xinjiang, Chen Quanguo.
Pakar dan aktivis Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan, setidaknya satu juta etnis Uighur dan Muslim lainnya ditahan di pusat penahanan di Xinjiang. China menggambarkan tempat tersebut sebagai pusat pelatihan memberi orang keterampilan baru serta membantu memberantas terorisme dan ekstremisme.