Senin 13 Jul 2020 19:43 WIB

Ridwan Kamil: Tak Pakai Masker Akan Didenda Rp100 Ribu

Ridwan Kamil: Tak Pakai Masker Akan Didenda Rp100 Ribu

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengadakan rapat evaluasi gugus tugas pencegahan penyebaran Covid-19. Rapat tersebut digelar di Makodam III/Siliwangi Jalan Aceh, Bandung, Senin (13/07/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana membuat aturan baru mengenai penanganan Virus Covid-19. Hal ini disampaikan dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.

"Bagi warga yang tak menggunakan masker di tempat umum bakal dikenai denda Rp100.000," ujar Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, nantinya denda akan diberlakukan berdasarkan kondisi penyebaran virus corona yang terus meningkat.

"Nanti semua aparat bisa melakukan tilang ini. Jadi bukan hanya polisi, tapi TNI dan Satpol PP juga bisa melakukannya," ujarnya.

Data yang memperlihatkan banyaknya penularan tak membuat masyarakat mengenakan masker ketika bepergian. Kepedulian masyarakat mengggunakan masker dinilai malah makin turun.

"Masyarakat seakan tidak peduli dengan virus Covid-19 ini," tuturnya.

Menurutnya, meski akan menerapkan denda, akan ada pengecualian pada kondisi tempat. "Sebab, tidak mungkin di rumah harus terus menggunakan masker," katanya.

"Kemudian, mereka yang berada di tempat makan juga tidak harus selalu mengenakan masker di wajah. Selain itu, orang yang tengah melakukan olahraga berat seperti bersepeda jarak jauh atau jenis lainnya," kata Emil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement