REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Lukman Hakiem, Peminat sejarah dan Mantan Staf Ahli Wapres Hamzah Haz dan Staf M Natsir
Di antara isu penting dalam proses pembentukan Negara Republik Indonesia ialah mengenai hubungan agama dengan negara, yakni apakah urusan agama harus terpisah dari, atau menyatu dengan urusan negara.
Ketika meresmikan Dokuritsu Zjunbi Tjoosakai (Badan Penjelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, BPUPKI), pada 1 Maret 1945, Kepala Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia (Saikoo Sikikan) melemparkan pertanyaan kepada BPUPKI: “Filsafat apa yang nanti akan menjadi dasar negara Indonesia?”
Menurut Saikoo Sikikan, mendirikan negara merdeka yang baru bukanlah usaha yang mudah, lebih-lebih lagi jika tidak mempelajari, menyelidiki, dan merencanakan dengan saksama dan teliti segala usaha untuk meneguhkan kekuatan pembelaan, dan soal-soal yang menjadi dasar negara.