Selasa 14 Jul 2020 03:15 WIB

Pencuri Uang Kotak Amal Diringkus

Polisi menemukan banyak anak kunci dari tangan pelaku.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pihak kepolisian Polres Purbalingga meringkus seseorang yang diduga sering mencuri uang di kotak amal masjid dan mushola. Tersangka yang berhasil diringkus berinisial NS (52), warga Desa Karangjambu Kecamatan Karangjambu.

''Tersangka kami duga sering mencuri uang dari kotak amal masjid atau mushola, karena saat ditangkap ada banyak sekali anak kunci yang dimiliki tersangka,'' kata Kapolsek Kutasari AKP Agus Amjat, Senin (13/7).

Baca Juga

Terungkapnya kasus ini, berawal saat jamaah Mushola Al-Ikhlas di Desa/Kecamatan Kutasari memergoki tersangka sedang membuka kotak amal di musholanya. "Saat itu, tersangka berpura-pura hendak melaksanakan shalat di mushola tersebut. Namun saat kondisi mushola sepi, dia mendekati kotak amal dan membuka tutupnya,'' jelasnya.

Aksi tersangka ini, diketahui jamaah yang kebetulan juga hendak sholat di mushola tersebut. Mengetahui ada orang asing sedang membuka kotak amal, jamaah tersebut langsung berteriak pencuri sehingga banyak warga mendatangi mushola.

Beberapa warga sempat emosi, karena uang dalam kotak amal mushola tersebut, sudah beberapa kali hilang. Untungnya, beberapa warga ada yang berinisiatif menelpon petugas di Polsek Kutasari sehingga petugas langsung datang ke lokasi. "Untuk menghindari amukan warga, kami langsung bawa tersangka ke Mapolsek,'' katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Antara lain, tas hitam berisi 51 anak kunci, uang tunai Rp 191 ribu yang terdiri dari berbagai uang pecahan, satu telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. ''Kami masih lakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengembangkan kasusnya,'' kata Kapolsek.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement