REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mengusulkan agar DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) Djoko Tjandra. Usulan pansus itu, katanya, berkaca pada kasus belum tertangkapnya buronan Kejaksaan Agung dalam perkara pengalihan utang Bank Bali.
"Dalam rapat tadi siang di komisi III, kami mengusulkan membentuk Pansus Djoko Tjandra. Karena diduga tidak hanya Djoko Tjandra yang masih buron, maka Pansus Djoko Tjandra ini bisa juga menembus buron lain," ujar Hinca di Jakarta, Senin (14/7).
Menurut Hinca, usulan pansus itu didukung pula oleh fraksi-fraksi lainnya. "Usulan Pansus Djoko Tjandra di komisi III berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan kemudian didukung juga oleh fraksi lainnya," kata Hinca.
Hinca mengatakan usulan pansus itu muncul karena pihaknya penasaran dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Mengapa bisa bobol begitu mudahnya oleh seorang seperti Djoko Chandra," kata Hinca.
Sebelumnya Komisi III DPR RI juga telah memanggil Polri, Kejaksaan Agung, dalam rapat. Komisi III DPR RI mempertanyakan mengapa Djoko Tjandra bisa lolos dari jeratan sistem yang ada di penegak hukum.
"Komisi III DPR RI terus mempertanyakan di mana letak persoalan, sehingga begitu mudah bobol," kata Hinca.
Khusus tim pemburu koruptor yang ingin diaktifkan oleh Menkopolhukam, itu bukan urusan legislatif. "Itu urusan eksekutif. Di lembaga legislatif kami gunakan hak kami untuk membentuk pansus. Nanti teknisnya kami bahas di internal komisi III tindak lanjutnya," kata Hinca.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Aziz Syamsuddin mengaku belum mendengar adanya usulan dibentuknya pansus buronan di DPR RI. "Belum dengar tentang itu," kata Azis.