JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku belum membuat aturan sanksi bagi rumah sakit (RS) atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang mematok tarif tes cepat (rapid test) Covid-19. Kemenkes menyatakan masih akan memantau perkembangan pascaterbitnya surat edaran terkait tarif tes cepat. “Memang saat ini kami belum membuat peraturan sanksi seperti apa,...
Berita Lainnya