Selasa 14 Jul 2020 06:53 WIB

Bareskrim Tunggu Kedubes Belanda untuk Periksa Maria Pauline

Maria pembobol kas Bank BNI Kebayoran Baru dengan kerugian negara Rp 1,2 triliun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI.
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik Polri masih menunggu kehadiran penasihat hukum dari Kedutaaan Besar (Kedubes) Belanda sebelum meminta keterangan lebih dalam terhadap tersangka Maria Pauline Lumowa.

"Yang bersangkutan meminta pendampingan dari penasihat hukum yang rencananya akan disediakan oleh Kedubes Belanda yang sampai dengan saat ini belum ada. Tentunya hal tersebut menjadi hak tersangka," kata Awi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/7).

Terkait dengan permintaan kehadiran penasehat hukum, Polri sudah mengirimkan surat resmi kepada Kedutaan Belanda. Hingga sekarang, pihaknya masih menunggu jawaban. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi.

Awi menambahkan, penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada bulan Oktober 2021. "Jangka waktu kedaluwarsa akan berakhir pada bulan Oktober 2021. Tentunya jika lebih dapat cepat diselesaikan, lebih baik," katanya.