Selasa 14 Jul 2020 07:34 WIB

Kemenkop Minta Masyarakat Hentikan Stigma Negatif Koperasi

Saat ini seharusnya jadi momentum emas bagi kebangkitan koperasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi Koperasi Warga
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Koperasi Warga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Prof Rully Indrawan menyebutkan, sepanjang 2015 hingga 2020 ada sekitar 34 kasus hukum yang dialami lembaga keuangan di Indonesia. Kasus hukum itu meliputi investasi bodong dan gagal bayar.

"Dari jumlah kasus tersebut, hanya ada delapan koperasi yang tersangkut, sedangkan yang nonkoperasi sebanyak 25 kasus. Hanya saja mengapa telunjuk kita selalu hanya untuk koperasi," ujar Prof Rully pada peringatan Hari Koperasi ke-73 dan Hari UMKM Nasional ke-5, di Jakarta, Senin (13/7).

Maka, ia meminta berbagai pihak menghentikan stigmatisasi negatif atau buruk terhadap koperasi. "Ada yang bilang koperasi mengalami kemunduran, tidak maju, semrawut, jadul, dan sebagainya. Justru koperasi bisa hidup hingga sekarang dari masa ke masa sejak Revolusi Industri di abad ke-18," kata Rully.

Dirinya meminta agar masyarakat jangan hanya melihat sisi buruk dari koperasi. Sebab menurut dia, sisi baik dan manfaat koperasi jauh lebih besar.