REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi terus memburu seorang berinisial DM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Ia adalah pelaku utama atau sebagai pencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang sudah sempat beredar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat beberapa pekan lalu.
"Saat ini kami masih memburu seorang pelaku yang menjadi pencetak uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp 245 juta. Pelaku DM sudah ditetapkan sebagai DPO kepolisian serta berharap yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, di Jambi, Selasa (14/7).
Upaya pengembangan kasus pencetak uang palsu terus dilakukan, setelah empat orang pelaku lainnya turut mengedarkan upal tersebut ke masyarakat. Setelah berhasil mengungkap kasus uang palsu itu, anggota polres menangkap empat orang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Rabu, 1 Juli 2020 lalu.
Penangkapan terhadap empat orang pemalsu uang pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 245 juta lebih dan empat orang itu, langsung ditahan di sel tahanan Mapolres. Guntur Saputro mengatakan, terkait temuan ratusan juta rupiah uang palsu itu, empat orang ditetapkan tersangka dan satu pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial DM yang merupakan pencetak uang.
Pengakuan empat tersangka, DM yang jadi DPO merupakan warga Jambi yang saat ini sedang diselidiki keberadaannya. Menurutnya, dari ratusan juta uang palsu sebagian sudah diedarkan ke pihak pedagang, dan sudah berhasil ditarik kembali sebagai barang bukti, dan uang palsu yang tercetak sebanyak Rp 245 juta yang sudah disebar ke pedagang atau masyarakat senilai Rp 1,5 juta di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro mengimbau agar masyarakat khususnya Jambi supaya lebih berhati-hati saat menerima uang pecahan Rp 100 ribu dengan cara diterawang, diraba, dan dilihat. Karena melihat uang palsu tidak menutup kemungkinan sudah banyak yang menyebar dan diminta agar masyarakat lebih teliti saat menerima uang pecahan Rp 100 ribu.