Selasa 14 Jul 2020 11:35 WIB

Media AS Minta Rekaman Video George Floyd Dirilis ke Publik

Video badan polisi selama penahanan George Floyd hanya diperdengarkan transkrip suara

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Potongan video yang memperlihatkan polisi menekan lututnya di leher George Floyd yang membuatnya meninggal memicu kemarahan publik AS karena dianggap pembunuhan berbasis rasial.
Foto: uniland.co.uk
Potongan video yang memperlihatkan polisi menekan lututnya di leher George Floyd yang membuatnya meninggal memicu kemarahan publik AS karena dianggap pembunuhan berbasis rasial.

REPUBLIKA.CO.ID, MINNEAPOLIS -- Koalisi media Amerika Serikat (AS) meminta akses terhadap rekaman video yang diambil dari kamera badan polisi selama penahanan George Floyd. Sementara itu, berdasarkan dokumen pengadilan para pengacara petugas yang ditahan atas pembunuhan Floyd meminta perintah larangan berbicara dicabut.

Pengacara-pengacara koalisi media meminta Hakim Peter Cahill untuk segera mengizinkan rekaman video badan mantan polisi Thomas Lane dan J. Kueng diperbanyak. Pada pekan lalu pengacara Lane mengirimkan video itu ke pengadilan tapi hanya transkrip suaranya yang dipublikasikan.

Baca Juga

Staf pengadilan mengatakan rekaman video itu dijadwalkan untuk dibuka dan dilihat tapi tidak boleh diperbanyak atau direkam. Secara pribadi pengacara koalisi media Leita Walker keberatan dengan peraturan hanya melihat.

Ia mengatakan keputusan itu melanggar hukum yang telah ditetapkan Amandemen Pertama Konstitusi AS karena menghalangi akses publik terhadap rekaman tersebut. Walker mengatakan media-media AS ingin segera mendapatkan salinan rekaman video tersebut.

"Sehingga dapat dilihat secara lebih luas, tidak hanya oleh orang yang memiliki waktu dan kesempatan untuk mengunjungi gedung pengadilan selama pandemi global tapi semua anggota masyarakat yang prihatin terhadap administrasi keadilan di salah satu kasus yang paling penting, paling diperhatikan, di Negara Bagian atau mungkin di negara ini," kata Walker, Selasa (14/7).  

Floyd, seorang laki-laki kulit hitam yang meninggal dunia dalam proses penahanan karena dicekik oleh polisi kulit putih Derek Chuavin dengan lututnya selama delapan menit lebih. Selama dicekik Floyd mengatakan ia tidak bisa bernapas. Chauvin didakwa pasal pembunuhan tingkat satu, pembunuhan tingkat dua dan penghilangan nyawa.

Tiga orang rekannya Tou Thao, Lane dan Kueng didakwa pembunuhan tingkat dua dan penghilangan nyawa. Keempat petugas polisi itu sudah dipecat.

Pengacara Lane, Earl Gray mengirimkan rekaman video badan kliennya dan transkrip percakapan video tersebut ke pengadilan. Hal itu dilakukan agar kasus Lane dicabut. Saat itu, Gray mengatakan ia ingin rekaman video tersebut dipublikasikan.

Tapi, Hakim Cahill mengeluarkan perintah yang melarang pengacara atau pihak yang terlibat untuk membicarakan kasus itu ke publik. Dalam sidang Senin (13/7) Gray mengatakan ia ingin perintah larangan berbicara itu dicabut. Alasannya, ia tidak perlu perintah pembatasan untuk menahan komentar-komentarnya.

Pengacara Chauvin, Thao dan Kueng mengatakan mereka juga ingin perintah tersebut dicabut. Pengacara Chauvin, Eric Nelson mengatakan pengadilan memiliki hak untuk menghindari publisitas sebelum pengadilan agar tidak mempengaruhi juri. Tapi dalam beberapa pekan terakhir Chauvin sudah disebut sebagai pembunuh dan sejumlah pejabat tinggi pemerintah menggambarkan kasus ini sebagai 'pembunuhan'. 

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement