Selasa 14 Jul 2020 12:30 WIB

Pemerintah Terbitkan Buku Protokol Kesehatan Hotel Restoran

Industri pariwisata harus memberikan jaminan kebersihan, kesehatan dan keselamatan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Wishnutama Kusubandio
Foto: istimewa
Wishnutama Kusubandio

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  (Kemenparekraf) menerbitkan buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran. Kemenparekraf mengajak industri terkait dan masyarakat mempelajari lebih lanjut mengenai protokol kesehatan yang berlaku.

Hal itu agar para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) bisa tetap produktif dan merasa aman di tengah pandemi Covid-19. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengimbau pelaku parekraf untuk aktif dalam mencari, memahami, serta mengimplementasikan protokol kesehatan dengan taat dan disiplin.

Baca Juga

“Industri pariwisata harus bersiap diri untuk dapat memberikan jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang tinggi terhadap produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan. Oleh karena itu, perlu adanya buku panduan praktis bagi industri pariwisata dalam menyiapkan produk dan pelayanan yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan khususnya hotel dan restoran,” kata Wishnutama dalam pernyataan resminya, Selasa (14/7).

Buku panduan protokol kesehatan tersebut  merupakan turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penyusunan buku panduan protokol kesehatan juga melibatkan berbagai pihak, yaitu asosiasi usaha hotel dan restoran, asosiasi profesi terkait bidang perhotelan dan restoran, serta akademisi dengan tetap mengacu pada protocol kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Buku panduan ini terdiri dari dua pokok materi, yaitu panduan umum dan panduan khusus.

Panduan umum meliputi manajemen atau tata kelola hotel dan restoran seperti memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), menyediakan dan memasang imbauan tertulis, serta menerapkan protokol kesehatan dasar bagi karyawan, tamu, dan pihak lain yang beraktivitas di hotel maupun restoran seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Sedangkan, panduan khusus meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran mulai dari pintu masuk hingga ruang karyawan, yaitu panduan bagi pengusaha dan pengelola terhadap fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, serta panduan bagi karyawan.

Pelaksanaan protokol kesehatan disebutnya sangat penting untuk dilakukan dengan baik. Karena hal ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk mendorong pergerakan sektor parekraf, serta meningkatkan kepercayaan dan produktivitas masyarakat agar merasa aman dari virus corona.

Buku panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta asosiasi usaha dan profesi terkait hotel dan restoran untuk melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dalam penerapan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) demi meningkatkan keyakinan para pihak, reputasi usaha, dan destinasi pariwisata.

Dengan adanya buku panduan ini, Wishnutama berharap dapat meningkatkan pemahaman para pihak terkait usaha hotel dan restoran dalam mengimplementasikan protokol kesehatan serta dapat berkontribusi dalam membangkitkan kembali industri pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement