REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY mulai memeriksa pengelolaan persampahan di DIY. Pemeriksaan yang dilakukan merupakan kinerja pengelolaan persampahan Tahun Anggaran 2019 hingga semester 1 2020.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Ambar Wahyuni mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya pengelolaan persampahan di Pemda DIY. Namun, kabupaten dan kota lainnya di DIY juga akan dilakukan pemeriksaan.
"Juga akan kami lakukan (pemeriksaan) bersamaan di Pemkot Yogyakarta, Pemkab Sleman dan Bantul," kata Ambar dalam Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Pengelolaan Persampahan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/7).
Pihaknya telah mulai melakukan pemeriksaan pada 14 Juli ini dan akan dilakukan hingga 30 Juli 2020 nanti. Pemeriksaan ini, kata Ambar, dilakukan guna memperoleh pemahaman dan mengidentifikasi permasalahan yang ada dalam pengelolaan sampah di DIY.
"Petugas kami akan bekerja (melakukan pemeriksaan) selama kurang lebih 15 hari, mulai 14 sampai 30 Juli 2020," ujarnya.
Sasaran dalam pemeriksaan pengelolaan persampahan ini di antaranya melakukan pemahaman entitas, menganalisis risiko dan sistem pengendalian intern. Sehingga, nantinya dapat mengidentifikasi permasalahan-permasalahan potensial yang terjadi dalam pengelolaan persampahan di DIY. "Kami menargetkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) persampahan ini bisa selesai September 2020 mendatang," ujar Ambar.