Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pers terkait persiapan Bawaslu dalam pengawasan pencocockan dan penelitian (Coklit) data pemilih pilkada tahun 2020 di Gedung Bawaslu, Jakarta (14/7). Pelaksanaan tahapan Coklit akan dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) bersama anggota Bawaslu sebelum menyampaikan keterangan pers terkait persiapan Bawaslu dalam pengawasan pencocockan dan penelitian (Coklit) data pemilih pilkada tahun 2020 di Gedung Bawaslu, Jakarta (14/7). Pelaksanaan tahapan Coklit akan dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) bersama para anggota Bawaslu menyampaikan keterangan pers terkait persiapan Bawaslu dalam pengawasan pencocockan dan penelitian (Coklit) data pemilih pilkada tahun 2020 yang disiarkan secara daring di Gedung Bawaslu, Jakarta (14/7). Pelaksanaan tahapan Coklit akan dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pers terkait persiapan Bawaslu dalam pengawasan pencocockan dan penelitian (Coklit) data pemilih pilkada tahun 2020 di Gedung Bawaslu, Jakarta (14/7). Pelaksanaan tahapan Coklit akan dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) bersama anggota Bawaslu berfoto sebelum menyampaikan keterangan pers terkait persiapan Bawaslu dalam pengawasan pencocockan dan penelitian (Coklit) data pemilih pilkada tahun 2020 di Gedung Bawaslu, Jakarta (14/7). Pelaksanaan tahapan Coklit akan dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu menyampaikan proses pengawasan pada tahapan pemilukada serentak selanjutnya di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (14/7).
Pada tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pilkada akan dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Bawaslu mensinyalir banyaknya KTP milik aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu digunakan sebagai KTP pendukung calon perseorangan.
sumber : Republika
Advertisement