REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di kawasan sekitar Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD) mulai diberlakukan hari ini, Selasa (14/7) dengan menempatkan cek poin di tiga lokasi yaitu di wilayah Cisatu, Hegarmanah dan Panorama, Setiabudi. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Wali Kota Bandung no 40 tahun 2020.
"PSBM (berlaku) hari ini, kan perwal sudah ditandatangi nomor 40 tahun 2020 hanya 3 titik di daerah Cisatu, Hegarmanah dan Panorama. Teknisnya, ada cek poin masyarakat di 8 Rw itu terblok," ujar Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa (14/7).
Ia mengungkapkan, aktivitas masyarakat di tiga kawasan sekitar Secapa AD akan dipantau dan dimonitoring selama 24 jam. Menurutnya, jika tidak memiliki keperluan maka masyarakat yang hendak masuk atau keluar kawasan lebih baik berdiam diri di rumah.
"Kalau malam hari, jam 21.00 Wib ditutup sampai jam 05.00 Wib pagi, tidak boleh keluar masuk kecuali mendesak. Siang dikontrol, orang masuk kesana dikontrol tidak boleh sembarangan dan dicatat," katanya.
Ia mengatakan, lokasi cek poin di tiga titik tersebut berada di perbatasan Hegarmanah-Ledeng, Panorama-Hegarmanah dan Hegarmanah dengan Cimbeleuit. Katanya, sejumlah tim gabungan akan bekerja selama 24 jam.
"Aktivitas masyarakat disana bisa bekerja tapi terkontrol, jam 9 malam gak boleh kemana-mana. Kalau dari luar gak boleh (masuk)," katanya.
Menurutnya, apabila terdapat masyarakat yang memerlukan bantuan saat PSBM berjalan pihaknya akan segera membantu. Katanya, kebijakan PSBM tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBM).
Ema mengimbau masyarakat untuk mengikuti kegiatan tersebut sebab bertujuan meminimalisasi penyebaran covid-19 dan meningkatkan kewaspadaan. Ia pun menjelaskan jika saat ini kasus positif aktif di Kota Bandung sebanyak 55 orang.
"Radius di beberapa titik oleh kita di karantina dengan tanda adanya cek poin di beberapa titik," katanya.