Rabu 15 Jul 2020 00:20 WIB

Denny Siregar Diajak Ngopi Bareng di Tasikmalaya

Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi ingin Denny bertabayun ke para ulama

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, saat ditemui di pesantrennya, Jumat (3/7).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, saat ditemui di pesantrennya, Jumat (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengaku belum sama pernah sama sekali berinteraksi secara langsung, apalagi bertemu dengan sosok Denny Siregar. Dengan adanya kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny kepada para santrinya, ia mengaku ingin bertemu dengan Denny.

"Sampai sekarang belum bertemu. Sebenarnya ingin sekali bertemu. Ngopi bareng," kata dia, Selasa (14/7).

Ia ingin, Denny bertabayun kepada para ulama di Tasikmalaya terkait pernyataannya yang menyebut para santri Daarul Ilmi sebagai calon teroris. Dengan begitu, timbul pemahaman bersama agar ke depannya kejadian serupa tak terulang.

Ia juga ingin Denny bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan melalui media sosialnya itu. Termasuk, ia ingin mendengarkan langsung maksud dari pernyataan Denny Siregar. Sebab, masalah itu tak bisa diselesaikan hanya dengan beradu argumen di media sosial.

"Hayu kita ngopi, bertabayun sebagai umat Islam. Kita bicara. Datanglah ke Tasikmalaya kalau mau bertanggung jawab dan tabayun," kata dia.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aks pada Kamis (2/7). Aksi itu merupakan respon atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Pernyataan Denny dalam status itu telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement