REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal memberlakukan sanksi tegas kepada warganya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Sanksi tersebut bakal diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Sanksi tegas tersebut berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) selama 14 hari, uji usap (swab) dadakan, serta tutup lapak khusus bagi para pedagang.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, pemkot akan melakukan patroli rutin di tempat yang bisa menghadirkan kerumunan orang banyak seperti pasar, pusat perbelanjaan, terminal maupun tempat-tempat bermain anak. "Begitu berkerumunan langsung kita swab mendadak karena tidak mau diatur sudah diberi tempat duduk yang sudah digambar masih bergerombol," kata Rudyatmo Selasa (14/7).
Warga yang kedapatan tidak pakai masker di lokasi publik bakal disita KTP-nya selama 14 hari. Lokasi yang menjadi perhatian di antaranya, Balaikota, Taman Jaya Wijaya, Plaza Manahan.
"Bukan berarti Pemkot arogan, kita ini sayang dengan masyarakat. Menahan KTP 14 hari dinilai arogan kalau ada yang terpapar kami disalahkan lagi, "ujarnya.