Selasa 14 Jul 2020 18:49 WIB

Langgar Protokol Kesehatan, Siap-Siap KTP Disita Petugas

Pemkot akan melakukan patroli rutin di tempat yang menghadirkan kerumunan orang.

Rep: binti sholikah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Dinas Perhubungan mengenakan pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan sebelum bertugas di dalam Bus Gatotkaca di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2020). Dinas Perhubungan Kota Solo mulai mengoperasikan kembali bus konsep untuk rapat sekaligus wisata keliling Kota Solo dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan pembatasan jumlah penumpang hanya 10 orang dari kapasitas normal 20 orang.
Foto: ANTARA /MOHAMMAD AYUDHA
Petugas Dinas Perhubungan mengenakan pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan sebelum bertugas di dalam Bus Gatotkaca di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2020). Dinas Perhubungan Kota Solo mulai mengoperasikan kembali bus konsep untuk rapat sekaligus wisata keliling Kota Solo dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan pembatasan jumlah penumpang hanya 10 orang dari kapasitas normal 20 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal memberlakukan sanksi tegas kepada warganya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Sanksi tersebut bakal diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Sanksi tegas tersebut berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) selama 14 hari, uji usap (swab) dadakan, serta tutup lapak khusus bagi para pedagang.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, pemkot akan melakukan patroli rutin di tempat yang bisa menghadirkan kerumunan orang banyak seperti pasar, pusat perbelanjaan, terminal maupun tempat-tempat bermain anak. "Begitu berkerumunan langsung kita swab mendadak karena tidak mau diatur sudah diberi tempat duduk yang sudah digambar masih bergerombol," kata Rudyatmo Selasa (14/7).

Warga yang kedapatan tidak pakai masker di lokasi publik bakal disita KTP-nya selama 14 hari. Lokasi yang menjadi perhatian di antaranya, Balaikota, Taman Jaya Wijaya, Plaza Manahan.

"Bukan berarti Pemkot arogan, kita ini sayang dengan masyarakat. Menahan KTP 14 hari dinilai arogan kalau ada yang terpapar kami disalahkan lagi, "ujarnya.