REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah pandemi Covid-19, layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kepulauan Seribu dianggap masih jauh di bawah lima wilayah administrasi lain di Jakarta. Karena itu warga Kepulauan Seribu melalui Dewan Kabupaten, meminta agar status RSUD Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, ditingkatkan dari tipe D ke yang tipe yang lebih tinggi.
Menurut Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara, Ahmad Jufri, peningkatan status RSUD ini diperlukan agar bisa melayani rujukan penanganan penyakit tertentu, termasuk layanan Covid-19. Sehingga, menurut dia, dalam kesempatan tertentu masyarakat di Kabupaten Kepulauan Seribu tidak harus lagi perlu ke daratan Jakarta untuk berobat.
"Fasilitas pelayanan perlu ditingkatkan, sehingga warga tak perlu lagi dirujuk ke darat untuk berobat," ujarnya, saat audensi dengan rombongan anggota DPD RI di aula Kantor Kabupaten, Selasa (14/7).
Selain kesehatan, lanjut Jufri, sektor transportasi juga masih menjadi kendala di Kepulauan Seribu karena belum ada angkutan reguler antar pulau yang terintegrasi. Seringkali angkutan laut yang ada terkendala jadwal dan waktu, termasuk angkutan pasien menjadi satu dengan angkutan penumpang.
"Saat ini, warga atau wisatawan harus keluar biaya sekitar Rp300 hingga 600 ribu untuk sewa kapal menuju pulau lain. Biaya transportasi ke darat lebih murah, karena banyak kapal reguler atau kapal ojek," terangnya.
RSUD Kepulauan Seribu dalam beberapa tahun ini sudah mulai berbenah memberikan layanan dan fasilitas kesehatan prima ke warga Kepulauan Seribu. Semua sarana prasarana mulai dari peralatan rumah sakit sampai kualitas layanan rumah sakit yang meliputi SOP, standar pelayanan medis dan standar asuhan keperawatan sudah lebih baik, namun itu belum dibarengi dengan status RSUD yang masih tipe D.
Rumah sakit kelas D adalah rumah sakit ynag bersifat transisi karena pada satu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. RS tipe C, dimana mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas. Kemampuan rumah sakit kelas D hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Rumah sakit kelas D juga menampung pelayanan rujukan yang berasal dari puskemas.